Menteri Agama Terbitkan Edaran Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri Ditiadakan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kalbar, Ridwansyah
Kepala Kantor Kementerian Agama Kalbar, Ridwansyah

Pontianak, BerkatnewsTV. Menteri Agama Fahrul Rozi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 ditengah pandemo covid-19.

SE tertanggal 6 April 2020 itu ditanda tangani langsung Menteri Agama RI Fahrul Razi diantaranya salat tarawih berjamaah yang lazim dilaksanakan di masjid-masjid ditiadakan. Termasuk salat Idul Fitri juga ditiadakan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar, Ridwansyah membenar surat edaran tersebut tidak hoax.

“Benar. Bukan hoax. Edaran dari kemenag panduan kegiatan ibadah Ramadan dan idul fitri. ini dalam rangka membatasi penyebaran covid-19,” katanya kepada BerkatnewsTV, Selasa (7/4).

Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah bersama keluarga inti. Tilawah atau tadarus alquran dilakukan di rumah masingmasing berdasarkan perintan Rasullulah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah alquran.

“Buka puasa bersama baik yang dilakukan lembaga pemerintahan, swasta, masjid/musala ditiadakan. Nuzulul quran dalam bentuk tabliq yang mendatangkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik dilembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Tidak melakukan itikaf 10 hari terakhir di bulan ramadan,” demikian bunyi edaran tersebut.

Selain itu takbir keliling, salat tarawih keliling maupun pesantren keliling ditiadakan.

Di Surat Edaran itu juga mengatur pelaksanaan salat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan maupun di masjid ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan pada hari raya idul fitri bisa melakukan media sosial atau video confrence,” tulis di surat edaran itu.

Sedangkan untuk pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) intinya tetap dilakukan seperti biasa. Namun petugas penerima ZIS dilengkapi alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan maupun hand sanitizer.

Panduan ibadah ini dapat diabaikan bial pada saatnya diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah yang menyatakan keadaan aman dari covid-19.

“Disamping panduan edaran ini, Kanwil Kemenag Kalbar juga mendukung tausyiah MUI Kalbar No 25 /MUI-KB/III/2020 tentang penyelenggaraan ibadah di masjid selama masa darurat covid-19 yang telah kami sampaikan pada Kemenag kab /kota se-Kalbar untuk dipedomani dan dilaksanakan,” tambah Ridwansyah.(tm)