Sintang, BerkatnewsTV. Pemkab Sintang memperpanjang masa proses belajar mengajar dari rumah hingga 10 April 2020 mendatang Hal itu terkait pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Lindra Azmar mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Surat Bupati Sintang tentang Peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar Di Satuan Pendidikan Pasca Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19
“Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada semua jenjang, dan jenis pendidikan dilakukan dari rumah peserta didik masing-masing sampai dengan 10 April 2020,” kata Lindra Azmar.
Menurutnya, dasar surat tersebut yakni berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Surat Edaran Bupati Sintang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan dan Mengantisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVlD-19) di lingkungan Pemkab Sintang.(yti)