loading=

Pegawai CS Bank Kalbar Divonis Empat Tahun Penjara

Firza Fansury saat akan memasuki sidang ini divonis empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp720 juta. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Kasus rekening Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan yang berubah nama memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis Firza Fansury empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp720 juta.

Hakim Ketua RPB. Sitoroes pada sidang Kamis (12/3) menyatakan mantan petugas Costumer Service (CS) Bank Kalbar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Firza terlihat lesu usai mendengarkan putusan hakim. Ia tak dapat berkata apapun. Ia hanya bisa meneteskan air mata seraya dibawa oleh petugas kejaksaan untuk dibawa kembali kedalam sel penjara.

Deni Amirrudin kuasa hukumnya enggan untuk diwawancarai dan langsung bergegas pergi meninggalkan ruang sidang. “Ndak lah nanti saja,” katanya singkat.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak, Juliantoro menyatakan putusan majelis hakim sama dengan amar tuntutan yang diajukan jaksa.

“Hasil putusan hakim memenuhi semua tuntutan kita, amar pidananya dan tuntutannya sama,” ucapnya.

Diakui Juliantoro pihaknya sedari awal mengira ada tersangka lainnya. Termasuk keterlibatan pejabat Bank Kalbar yang dimungkinkan melakukan perintah untuk merubah nama rekening tersebut. Namun tidak ditemukan indikasi tersebut.

Sehingga dikatakan Juliantoro terdakwa memang bekerja sendiri dengan memanfaatkan kelemahan sistem IT di Bank Kalbar. Jadi, ia memastikan terdakwa bukan lah menjadi korban atau tumbal dalam kasus ini.

“Fakta itu kita tunggu dari rangkaian persidangan tetapi faktanya tidak ditemukan yang lain selain si terdakwa yang menggunakan kelemahan perangkat sistem IT di Bank Kalbar. Jadi, kita terputus di situ untuk menggali keterlibatan yang lain,” terangnya.

Kasus ini terungkap saat pihak Kejari Pontianak akan mengembalikan uang sebesar Rp1,250 miliar ke rekening Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan.

Namun, ternyata rekening tersebut telah berubah nama orang lain yakni Indra Saputra yang hingga kini masih misteri. Ironisnya lagi, tiba-tiba rekening itu berganti atas nama Dewan Pembina Fakultas Kedokteran.

“Untuk nama yang diganti kita tidak masuk ke ranah itu untuk melacaknya. Karena dalam penyelidikan kita tidak meminta rekening itu sebab menyangkut kerahasiaan bank,” terangnya.

Juliantoro menyatakan uang sebesar Rp1,250 miliar hingga saat ini masih berada di pihak kejaksaan dan akan segera dikembalikan.

“Jika sudah tidak ada putusan inkrah lainnya apakah itu banding, kasasi atau PK maka akan secepatnya kita kembalikan,” tegasnya.

Kasus ini merupakan rentetan dari kasus terpidana Zulfadhli mantan Ketua DPRD Kalbar yang telah divonis karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bansos sebesar Rp20 miliar kepada KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan.(rob)