loading=

Bupati dan Wabup Melawi Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Agung

Pembangunan Masjid Agung Melawi yang mangkrak lantaran adanya unsur korupsi. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polda Kalbar telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dana hibah bansos pembangunan Masjid Agung Melawi.

Ketiganya yakni ABT Ketua Panitia Pembangunan yang juga mantan Ketua DPRD Melawi dua periode, KMS mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) serta PKN Ketua Yayasan Muslim yang menaungi pembangunan Masjid Agung.

Dari hasil proses penyidikan secara maraton dan panjang terhadap 30 ASN dan 37 kontraktor serta meminta keterangan 6 orang saksi ahli dari berbagai unsur, akhirnye mengerucut kepada ketiga tersangka.

“Dari 30 ASN yang kita periksa adalah para pejabat di Melawi termasuk juga Bupati dan Wakil Bupati serta TAPD,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra saat konfrensi pers, Selasa (10/3) di Gedung Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Donny katakan akan terus dilakukan penyidikan lebih mendalam sejauh mana keterlibatannya.

“Masih kita lakukan pengembangan, apakah ada keterlibatannya disitu,” tegasnya.

Dana hibah bansos pembangunan Masjid Agung Melawi yang dibangun diatas lahan seluas 4,5 hektare ini bersumber dari APBD Kabupaten Melawi dengan total anggaran sebesar Rp17 miliar.

Kucuran bantuannya bersifat multiyears selama lima tahun terhitung sejak tahun anggaran 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2017 dengan nilai bervariatif setiap tahunnya. Kecuali tahun 2016 tidak ada kucuran dana hibah dari APBD Melawi.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Kalbar terhadap keuangan APBD Kabupaten Melawi yang menemukan kerugian negara yang sangat fantastis.

“Berdasarkan LHP BPK RI Kalbar, terdapat total kerugian negara sebesar Rp11,1 miliar,” ungkap Donny.

Mirisnya, dana hibah bansos yang sejatinya digunakan untuk pembangunan Masjid Agung ternyata dipinjam-pinjamkan ke sejumlah pihak oleh ABT selaku Ketua Panitia Pembangunan.

ABT yang kala itu juga sebagai Ketua DPRD Melawi diduga menguasai seluruh bantuan hibah bansos senilai Rp14 miliar.

“Yang janggalnya di tahun pertama dana sebesar Rp2 miliar dipinjam-pinjamkan ke beberapa orang dengan tujuan untuk membuat pertanggung jawaban dan laporan fiktif,” bebernya.

Kemudian kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,3 miliar dan volume pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp6,8 miliar tahun anggaran 2013, 2015 dan 2017.

Modus yang sama juga dilakukan KSM tersangka kedua untuk mendukung rencana ABT. KSM yang saat itu sebagai Kepala DPKAD ikut terlibat karena tidak merealisasikan hibah bansos sebesar Rp1,85 miliar kepada penerima bansos.

Sementara itu keterlibatan PKN selaku Ketua Yayasan Muslim ikut menanda tangani laporan pertanggung jawaban fiktif.

Polda Kalbar akhirnya melakukan penyelamatan keuangan negara (recovery asset) dengan menyita barang bukti uang senilai Rp208 juta dan sejumalh dokumen penting terkait pencairan dana yang dikucurkan sejak 2012 hingga 2017.

Kesimpulannya kata Donny, ditemukan perbuatan melawan hukum oleh ketiganya yang telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana yang diatur dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancamannya hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” tegasnya.(rob)