Residivis Kambuhan Puluhan Kasus Diamankan

Kapolsek Tayan Hilir memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian yang dilakoni seorang residvisi kambuhan. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Tim Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan Uc (20) warga Kabupaten Landak atas dugaan pencurian.

Belakangan diketahui, Uc merupakan resedivis puluhan kasus pencurian di berbagai wilayah di Kalbar.

Saat menggelar pers release, Rabu (4/3) Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi menuturkan terkuaknya ulah pria yang keluar masuk bui itu, bermula pada Selasa (3/3) Polsek Tayan Hilir mendapatkan laporan hilangnya sebuah handphone bersama sebuah dompet berisikan uang sebesar Rp600 ribu milik Yongki Prayogo.

Mendapati laporan itu, Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dedi Siamtoro bersama anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian menyebarkan informasi ke counter-counter hape yang ada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

“Apabila ada orang yang menjual ataupun yang ingin membuka kode kunci hape agar menghubungi Polsek Tayan Hilir,” ujarnya.

Nahas bagi tersangka Uc, sekira pukul 10.20 Wib, Kanit Reskrim Aipda Siamtoro mendapatkan informasi dari counter Cahaya Ponsel Tayan, ada seseorang laki-laki yang mencurigakan akan menginstal hape yang mirip dan sesuai dengan informasi dari Polsek Tayan Hilir.

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir bersama anggota mendatangi counter Cahaya Ponsel Tayan dan melakukan interogasi terhadap tersangka.

“Saat itu orang yang dicurigai tersebut, mengakui hape yang ingin diinstal bukan miliknya. Akan tetapi hape itu diambilnya pada rumah warga di Dusun Telabang Desa Subah. Dan saat itu tersangka langsung diamankan,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan tersangka Uc kepada penyidik, tak kurang 30 kasus pencurian telah dilakoninya, mulai dari pencurian kotak amal hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Mulai dari wilayah Polresta Pontianak, Bengkayang, Landak dan Sanggau, ada kasus kriminal dilakukan tersangka. Dan tersangka ini residivis baru keluar dari Rutan bulan Januari 2019 lalu,” bebernya. (pek)