Bapak dan Anak Terlibat Ilegal Logging

H bin AR (27) dan AR bin B (56) yang terlibat dalam kasus ilegal logging. Keduanya teryata merupakan bapak dan anak. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polres Kubu Raya menangkap H bin AR (27) dan AR bin B (56) yang terlibat dalam kasus ilegal logging. Keduanya teryata merupakan bapak dan anak.

Aparat kepolisian menangkap keduanya saat sedang memotong kayu di sawmillnya yang beroperasi di Dusun Tokaya Desa Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

“Keduanya ditangkap pada Kamis (13/2) lalu saat sedang mengolah kayu jenis nyirih di sawmmilnya menggunakan chainsaw (gergaji mesin),” ungkap Wakil Kepala Polres Kubu Raya Kompol Amin Sidiq saat konpers, Senin (2/3).

Di sawmil itu, terdapat sebanyak 1.300 keping kayu olahan dari berbagai macam ukuran yang siap untuk dibawa keluar dan dijual.

“Kayu olahan ini ditebang di kawasan hutan mangrove yang memang dilarang. Apalagi keduanya tidak memiliki ijin dan dokumen yang sah,” tegasnya.

Penebangan hutan mengrove dikatakan Sidiq akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya abrasi lantaran tidak akan ada lagi pohon penahan ombak.

“Keduanya dikenakan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu H bin AR mengaku baru beroperasi tiga minggu untuk dijual kembali di wilayah Kubu. Namun Ia enggan menyebutkan pemodal usaha ilegalnya itu.

“Saya punya modal sendiri tidak ada orang lain. Beli mesin dan chainsaw di sawmil modal sendiri. Ini baru tiga minggu saya kerjakan,” tuturnya.

H bin AR berkilah usaha ilegal logging nya itu untuk mencukup kebutuhan ekonomi keluarga. “Saya tahu tidak ada ijin, ini hanya untuk kebutuhan ekonomi,” ucapnya.(rob)