Sekadau, BerkatnewsTV. Bupati Sekadau Rupinus menyatakan jalan non status yakni jalan Simpang Empat Kayu Lapis menuju jalan batas Kabupaten Sintang merupakan kewenangan perusahaan perkebunan.
“Jalan kayu lapis itu non status. Pemda tidak bisa membangunnya. Maka kita upayakan minta ke perusahaan. Jalan dari simpang empat kayu lapis menuju batas Sekadau ke Sintang,” ungkap Rupinus, Selasa (4/2).
Ia akui masyarakat yang melintas notabene tidak teraspal dari dulu sampai sekarang. “Itu sudah kita bagi ke empat perusahaan yang ada supaya mereka punya tanggung jawab untuk memelihara jalan,” tegas Bupati.
Ia menyebut hingga saat ini jalan Kayu Lapis masih terpelihara oleh pihak perusahaan. Bukan hanya dalam hal merawat jalan, tetapi Rupinus menyebut sudah ada patok jalan yang dibuat oleh Pemkab Sekadau untuk menentukan wilayah yang menjadi tanggung jawab setiap perusahaan.
Setelah itu ditanyai lagi soal kondisi jalan menuju SMK Keling Kumang yang rusak total, Bupati Sekadau Rupinus sebut saat ini sedang dalam upaya peningkatan kualitas.
Meski berada di tengah kota Sekadau, dan merupakan jalur satu-satunya menuju SMK Keling Kumang jalan ini bak kubangan lumpur di tengah hutan.
Bagaimana tidak, kondisi jalan yang berstruktur tanah kuning itu akan menjadi kolam lumpur jika di guyur hujan.
Ditambah kondisi jalan yang menanjak dan menurun, akses satu-satunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi para guru maupun siswa yang ingin melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
“Untuk tahun 2020 kita tingkatkan, kita upayakan kalau bisa sampai di aspal,” ujar Bupati.
Hal itu pun terbukti dengan sudah adanya perluasan jalan yang dilakukan oleh pihak ketiga.(gun)