Kubu Raya, BerkatnewsTV. Para pejabat Kubu Raya diwajibkan menanda tangani pakta integritas dan kontrak kerja. Hal itu berkaitan erat dengan serapan anggaran dari DIPA yang telah diterima pada Selasa (21/1).
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan kontrak kerja diterapkan setiap per triwulan dan wajib ditepati karena memuat hak dan kewajiban. Capaian kinerjanya dievaluasi per triwulan.
“Evalusinya tidak per tahun. Begitu dia tidak laksanakan, akan dipertimbangkan apakah tetap bertahan di situ atau digeser,” tegasnya.
Muda menyatakan kontrak kinerja tidak hanya menyasar kepala SKPD, tapi juga pejabat eselon III di bawahnya. Karena itu, pihaknya menghadirkan pejabat eselon III untuk menandatangani kontrak kinerja.
“Inilah fungsinya bahwa yang kontrak kinerja itu bukan cuma kepala dinasnya melainkan langsung kepala bidang-kepala bidangnya. Karena mereka yang memegang program,” jelasnya.
Intinya, lanjut dia, ada percepatan dan ritme serapan anggaran. Sehingga tidak membeludak di triwulan keempat.
“Nah, ini penting supaya kita bisa memaksimalkan kerja-kerja kita ke depan. Agar hasilnya bisa lebih memberikan dampak supaya bertambah baik,” ucapnya.
Penegasan itu disampaikan Muda usai meyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD tahun 2020 di Gedung Konferensi Untan Pontianak, Selasa (21/1).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kubu Raya, Gunawan Putra, mengatakan pencapaian target kinerja diatur dengan regulasi berupa peraturan bupati.
Konsekuensinya, jika tidak tercapai memungkinkan terkena sanksi dan tidak dipenuhinya tunjangan kinerja.
“Misalnya kita targetkan triwulan satu sudah harus terserap anggarannya secara maksimal, begitu juga di triwulan selanjutnya. Sehingga kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat optimal dan pencapaiannya dinilai baik,” jelasnya.
Gunawan menegaskan perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas. Namun terukur dan bisa dievaluasi.
“Sehingga kita tahu capaian masing-masing SKPD,” sebutnya. (rob)