Kubu Raya, BerkatnewsTV. Di tahun 2020, sebanyak 21 raperda telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengatakan dari 21 raperda tersebut, 5 diantaranya raperda inisiatif DPRD sedangkan sisanya 16 raperda usulan eksekutif.
“Dari jumlah itu memang ada beberapa raperda sisa dari tahun 2019 lalu seperti raperda pasar dan raperda pembangunan daerah industri,” ungkapnya, Senin (20/1).
Selain itu disebutkan Jainal ditahun 2020 juga akan ada tiga raperda yang menjadi isu sentral bagi masyarakat yakni terkait pemekaran kecamatan. Ada tiga raperda pemekaran kecamatan yakni kecamatan Sui Raya, pemekaran Kecamatan Batu Ampar dan Pemekaran Kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu.
Pemekaran Kecamatan Teluk Pakedai dan Kubu akan membentuk kecamatan baru yang rencananya dinamakan Kecamatan Kerta Mulia.
“Tiga pemekaran kecamatan ini memang sudah lama diusulkan oleh masyarakat. Akan tetapi dikarenakan adanya aturan baru maka seluruh dokumen usulan wajib direvisi,” jelasnya.
Jainal mengaku pemekaran kecamatan membutuhkan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi. Diantaranya terkait dengan tapal batas yang mesti selesai. Jika diantara desa yang ada di kecamatan itu belum ada yang terselesaikan maka sulit untuk pemekaran kecamatan.
“Contohnya antara batas desa mulai dari Desa Serdam, Parit Baru, Teluk Kapuas, Limbung dan Arang Limbung masih bersengketa dengan Desa Punggur Kecil. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pemekaran kecamatan karena akan ditentukan batas kecamatannya,” terangnya.(rob)