Singkawang, BerkatnewsTV. KPU Kota Singkawang mengadakan Bimtek mekanisme penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD kepada perwakilan partai politik, Selasa (10/12).
Anggota KPU Kota Singkawang Divisi Teknis, Ikhdar Salim, menyampaikan, PAW anggota legislatif merupakan proses penggantian anggota dewan yang diberhentikan antar waktu oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
“Dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama,” ujarnya.
Ia sebutkan ada tiga alasan mekanisme PAW dilakukan. Karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Demikian juga alurnya. Penyampaian pemberhentian antar waktu anggota DPRD, pimpinan DPRD menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD yang berhenti antar waktu. KPU menerima surat dari pimpinan DPRD.
Lanjut Ikhdar, adapun dokumen pendukung anggota DPRD yang berhenti antar waktu, jika alasannya meninggal dunia, maka ada surat keterangan kematian dari lurah atau sebutan lainnya, rumah sakit tempat yang bersangkutan meninggal dunia atau instansi/pejabat yang berwenang.
“Berkenaan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, surat pengajuan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup,” katanya.
“Surat pengajuan pengunduran diri dapat dilengkapi dengan surat keputusan. Kalau DPRD kabupaten/kota, itu gubenur. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bagi anggota DPRD yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ikhdar.
Selain itu, surat pengajuan pengunduran diri, juga dapat dilengkapi dengan surat keterangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang yang menyatakan anggota DPRD bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
Surat keputusan pemberhentian dari partai politik yang bersangkutan yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik, bagi anggota DPRD yang diberhentikan.
Ikhdar mengatakan, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sebagai anggota partai mengajukan upaya hukum atau berdasarkan informasi tertulis terdapat keberatan dari parpol terkait dengan kepengurusan ganda parpol, KPU menyampaikan nama calon PAW ke pimpinan DPRD.
“Disertai keterangan bahwa anggota DPRD dimaksud sedang menempuh upaya hukum atau adanya keberatan dari parpol terkait dengan kepengurusan ganda parpol,” terangnya.
Lebih lanjut, Ikhdar menjelaskan mekanisme klarifikasi dalam hal PAW. Dasar klarifikasi, informasi tertulis dari masyarakat mengenai calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Cara melakukan klarifikasinya. Pertama, koordinasi dengan parpol mengenai pengunduran diri dan pemberhentian calon PAW. Kedua, koordinasi dengan calon PAW untuk mendapatkan pernyataan tertulis. Selanjutnya, koordinasi dengan lembaga terkait,” papar Ikhdar.
Berkenaan dengan hasil, klarifikasi selesai dalam lima hari kerja sejak diterimanya surat dari dewan, dijadikan dasar penyampaian nama calon PAW.
Klarifikasi yang tidak selesai dalam lima hari sejak diterimanya surat dari dewan, menyurati ke pimpinan dewan tanpa penyampaian nama dan disertai keterangan masih melakukan klarifikasi.
“Calon PAW yang menyatakan akan menggugat pemberhentiannya tetapi dalam 14 hari kerja tidak menyampaikan bukti gugatan, proses PAW dilanjutkan. Calon PAW yang diberhentikan melakukan upaya hukum maka proses PAW menunggu putusan incraht,” jelas Ikhdar.
Calon PAW yang dinyatakan TMS, yakni tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; calon yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Diberhentikan sebagai anggota parpol dan atau menjadi anggota parpol lain,” sebut Ikhdar.(mzr)