Sekadau, BerkatnewsTV. Sekda Kabupaten Sekadau, Zakaria mengatakan pemerintah kabupaten memiliki peran melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
“Pemerintah Kabupaten berkewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang meliputi pengalokasian, penyaluran, penggunaan serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD kepada pemerintah desa,” ungkap Zakaria saat sosialisasi pedoman pengelolaan dana desa, Kamis (28/11).
Lanjut dia, untuk itu pemerintah kabupaten menerbitkan peraturan Bupati No 34 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa yang mengatur secara teknis dan tata cara pengelolaan keuangan desa.
“Dalam pengelolaan keuangan desa kepala desa bertindak sebagai pemegang pengelolaan keuangan desa, sekretaris desa bertindak sebagai koordinator pelaksana penelolaan keuangan desa dan kepala urusan keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan desa,” ujarnya.
Sekda menjelaskan pengelolaan keuangan desa harus dikelola berdasarkan asa transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib administrasi serta disiplin anggaran yang dikelola selama satu tahun anggaran yaitu berakhir pada tanggal 31 desember setiap tahunnya.
“Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui program Padat Karya Tunai (cash of work) yaitu program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal,” bebernya.
Sementara itu Asisten I, Fendy menuturkan setiap tahun APB Desa yang hampir selalu bertambah jumlahnya harus dikelola dengan baik, transparan, tertib administrasi dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pendapatan masyarakat desa.
“Pemerintah desa dalam menjalani kewenangannya melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa melalui APBdes yang dikelola dalam satu tahun anggaran bersumber dari ADA dan DD,” bebernya.
Agar sasaran pembangunan didesa dapat dirasakan manfaatnya oleh pemerintah desa dan masyarakat, sambung dia, maka pengelolaan keuangan desa harus lakukan dengan memperhatikan asas yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peraturan Bupati tersebut sebagai alas hukum bagi desa dalam mengelola keuangan desa dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata dia.
Selain itu, melaksanakan dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan desa lebih diarahkan kepada program Padat Karya Tunai (PKT).(her)