Mempawah, BerkatnewsTV. Prestasi membanggakan diraih Pemerintah Kabupaten Mempawah di bidang pelayanan publik.
Berkat raihan predikat tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau hasil penilaian terhadap 63 produk layanan administrasinya, Pemkab Mempawah dianugerahi Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombubsman Republik Indonesia.
Penghargaan bergengsi tersebut diterima Bupati Mempawah Hj Erlina bersama 70 kabupaten lainnya yang masuk dalam kategori hijau atau dengan predikat kepatuhan tinggi.
Anugerah diserahkan dalam kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2019 yang digelar Ombudsman RI di Hotel JS Luwansa, DKI Jakarta, Rabu (27/11).
Usai kegiatan, Bupati Erlina tak henti-hentinya bersyukur. Ia menilai penghargaan ini tak terlepas dari komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mempawah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Semula daerah kita berada di zona kuning, tetapi berkat kerja keras OPD, akhirnya dapat ditingkatkan sehingga berada di zona hijau dengan nilai 81,94,” ucapnya semringah.
Erlina mengaku bahagia, di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati H Muhammad Pagi yang baru memasuki usia 7 bulan, Kabupaten Mempawah sudah mendapat anugerah kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI.
Ia menilai penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Ombudsman RI, karena Mempawah telah dinilai memiliki standar pelayanan publik yang tinggi.
“Tentu pencapaian ini, tak boleh membuat kita cepat puas, karena kedepan kita harus terus mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas (cepat, profesional, dan efisien), seperti yang tertuang dalam visi-misi kami,” tegasnya.
Tidak lupa, Erlina mengapresiasi kinerja OPD Kabupaten Mempawah yang telah melakukan perbaikan dalam standar pelayanan publik.
“Berkat dukungan OPD, sehingga kita bisa berada di zona hijau. Namun saya berharap, kualitas pelayanan dan kinerja harus selalu ditingkatkan agar pelayanan publik kita semakin berkualitas dan baik kedepannya,” ucapnya.
Terkait rencana kedepan, Erlina mengungkapkan sistem pelayanan di Kabupaten Mempawah secara bertahap akan bermigrasi ke sistem online.
Ia mengharapkan perubahan sistem yang lebih canggih dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepuasan terhadap pelayanan publik di daerah ini semakin bertambah.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengungkapkan survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun ini dilaksanakan terhadap 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” jelas dia.
Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.
“Survei kepatuhan bertujuan mendorong pemenuhan standar pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019,” jelasnya. (fsa)