Masa DAD Datangi Pengadilan Negeri. Ini Yang Disampaikan

Sekitar seratusan masa dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau dan Landak mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau. foto Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Sekitar seratusan masa dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau dan Landak mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau, Senin (25/11).

Kedatangan mereka guna menyampaikan beberapa hal kepada Ketua Pengadilan Negeri Sanggau terkait dua warga suku dayak yakni Sugiman warga Dusun Tapang Peluntan RT. 001/000 Desa Sei Tekam Kecamatan Sekayam dan Teruna warga Dusun Tapang Peluntan RT. 001/000 Desa Sei Tekam Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang menjalani sidang perdana atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Sekretatis Jendral DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus ditemui usai menyaksikan sidang perdana di Pengadilan Negeri Sanggau menyampaikan tiga hal terkait kasus yang menimpa warganya itu.

Pertama bahwa DAD mengapreasiasi pihak Pengadilan Negeri Sanggau yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah.

“Surat dari DAD dikabulkan karena permohonan kita meminta kepada hakim untuk mengabulkan pengalihan tahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah,” katanya.

Kedua, Urbanus meminta kepada seluruh elemen masyarakat Dayak untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama proses persidangan.

“Karena kita masyarakat adat adalah masyarakat yang bernartabat yang harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan harus ditegakkan demi hukum di indonesia.

Ketiga, kepada seluruh elemen masyarakat, baik Pemerintah, aparat penegak hukum, pihak perusahaan maupun masyarakat adat diminta untuk saling menghargai

“Kalau kita sudah saling menghargai maka Sanggau ini akan tenang, damai dan tentram. Saya minta kepada masyarakat harus mengerti bahwa ini proses hukum yang harus kita junjung tinggi,” pungkasnya.

Terakhir, Urbanus meminta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk melihat secara jernih persoalan yang menimpa pak Sugiman dan pak Teruna yang sudah dilaporkan pihak – pihak tertentu.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi menegaskan bahwa pihaknya dari awal berkomitmen tidak ingin mengkambinghitamkan peladang terkait penanganan karhutla.

“Jadi permasalah di Sanggau berbeda dengan di Sintang. Di Sanggau kami melskukan penanganan terhadap korporasi. Coba dicek Kabupaten mana yang melakukan penanganan karhutlq yang melibatkan korporasi atau perusahaan, salah satunya Sanggau,” kata dia.

Terkait dua orang dari suku Dayak yang saat ini menjalani proses persidangan, itu adalah rangkaian dari kejadian karhutla yang terjadi.

“Saya setuju teman – teman dari DAD hadir ini untuk mengawal proses persidangan agar berjalan sesuai dengan aturan.

Kapolres menambahkan, bahwa saat ini ada dua perusahaan yang saat ini sedang menjalani proses sidik adalah PT. SISU dan PT. SAP.

“Prosesnya masih berjalan. Saat ini kita sedabg memanggil ahli dari perguruan tinggi tertanam. Tidak hanya perusahaan swasta, satu perusahaan plat merah yakni PTPN juga sedang menjalani proses hukum yang ditangani pihak kepolisian,” tuturnya.(dra)