Pontianak, BerkatnewsTV. Hampir setahun dilakukan penyelidikan, akhirnya kabid di Dinsosnakertrans Bengkayang HM ditahan Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Kamis (21/11) malam di Rutan Klas IIA Pontianak.
HM disangkakan telah membobol Bank Kalbar cabang Bengkayang sebesar Rp8,8 miliar pada tahun 2018 lalu.
“Tersangka waktu itu menanda tangani surat perintah kerja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengajukan kredit ke Bank Kalbar untuk mengerjakan proyek pembangunan rumah tertinggal dari Kementrian tahun 2018,” kata Kasipenkum Kejati Kalbar Panja Edi Setiawan.
Ia sebutkan ada 32 perusahaan dan 74 pekerjaan yang memperoleh Kredit Pengajuan Jasa (KPBJ) dari Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
Masing masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan surat perintah kerja (SPK) yang di tanda tangani oleh Herry Murdiyanto Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia menambahkan selaku pengguna Anggaran Kemendes PDTI, pihak perusahaan yang bersangkutan didalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementrian pembangunan rumah Tertinggal dan Transmigmsi (KPDTT).
Namun pembayaran atau pengembalian tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif karena keputusan pemberian fasilitas kredit KPBJ tidak didasarkan pada analisa yang benar sesuai ketentuan.
“tidak dilakukan survey dan penelitian dan kebenaran objek jaminan berupa SPK dan DIPA,” jelasnya.
Sehingga tambah Panja atas kejadian itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 miliar.(rob)