loading=

Benahi Pembangunan Perumnas IV

Kondisi infrastruktur di kawasan Perumnas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang yang dalam kondisi memprihatikan.
Kondisi infrastruktur di kawasan Perumnas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang yang dalam kondisi memprihatikan. Foto: Dok BerkatnewsTV

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Wilayah Perumnas IV telah ditetapkan masuk wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya oleh Kementerian Dalam Negeri setelah adanya pertemuan antara Gubernur Kalbar, Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya waktu lalu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kubu Raya Nelly Leony menyambut baik Perumnas IV masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya tepatnya di wilayah Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.

“Ini artinya telah ada kepastian yang selama ini kawasan itu terombang-ambing. Tinggal kedepannya harus ada pembangunan yang dilakukan,” ucapnya.

Nelly pun mendorong pihak Desa Ampera Raya untuk terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Kubu Raya agar Nomor Induk Desa (NIK) Desa Ampera Raya dapat segera keluar.

Selain itu politisi yang terpilih melalui dapil Sui Ambawang – Kuala Mandor B ini mendesak Pemkab Kubu Raya untuk memperhatikan pembangunan di kawasan Perumnas IV tersebut.

“Selama ini kan karena adanya tarik menarik sehingga pembangunan di sana belum teperhatikan. Mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya,” bebernya.

Bahkan Nelly memastikan tidak akan tinggal diam untuk mengawal proses pembangunan di kawasan Perumnas IV tersebut. Ia berjanji akan terus mendorong agar kue pembangunan dapat dibagi juga untuk Perumnas IV.

Sementara itu Plt Kepala Dinas PUPR Kubu Raya, Sapriadi menolak untuk diwawancarai terkait pembangunan infrastruktur di kawasan Perumnas IV.

“Nanti jak lah, saye banyak kerjaan,” katanya singkat seraya bergegas pergi.

Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak di kawasan Perumnas IV diketahui telah terjadi lebih dari dua puluh tahun, sejak Kabupaten Kubu Raya masih belum dimekarkan dari Kabupaten Mempawah.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikannya namun selalu buntu. Hingga akhirnya sengketa batas wilayah pun selesai pada tanggal 16 Oktober 2019.

Kawasan Perumnas IV dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya tepatnya Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang.

Kepastian itu setelah adanya pertemuan bersama antara Gubernur Kalbar Sutarmidji, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI Eko Subowo di Kantor Kemendagri RI Jakarta.

Rapat tersebut menghasilkan sebuah Berita Acara Nomor 76/BADII/X/2019 tertanggal 16 Oktober 2019 yang menyepakati penyelesaian segmen batas daerah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya pada subsegmen wilayah Perumnas IV menggunakan kaidah normatif yang berlaku sesuai surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI tertanggal 1 Oktober tentang penetapan batas daerah antara Kota Pontianak dan Kubu Raya.

“Jadi sesuai kesepakatan di Kemendagri maka semuanya sudah dinyatakan selesai,” kata Assisten I Setda Pemkab Kubu Raya Mustafa saat dikonfirmasi Senin (21/10).

Disebutkan Mustafa ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan Perumnas IV masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya yakni Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pontianak masuk dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kubu Raya juga masuk dalam wilayah Kubu Raya.

“Selain itu juga dilihat dari UU No 35 tentang Kubu Raya bahwa wilayah itu masuk dalam Kecamatan Sui Ambawang. Kemudian dilihat dari peta bidang BPN bahwa sertifikatnya berada di Kubu Raya,” bebernya.

Disamping itu saat penyerahan wilayah dari Kabupaten Pontianak (sekarang Kabupaten Mempawah) bahwa kawasan Perumnas IV telah diserahkan ke Kubu Raya.

“Jadi, dasar-dasar itu lah yang dijadikan acuan sehingga ditetapkan lah Perumnas IV masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tutur Mustafa.

Kabar ditetapkannya Perumnas IV masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya mendapat sambutan positif dari warga setempat. “Kami menyambut baik keputusan itu. Kami merasa senang,” kata Ketua RT 001 RW 004 Dusun Perumnas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sui Ambawang, Ahmad Lahabis.

Menurutnya adanya penetapan batas wilayah ini maka masyarakat tidak lagi mengambang namun sekarang sudah ada kepastian. Sebab selama ini masyarakat menunggu keputusan yang sejelas-jelasnya.

Senada juga disampaikan warga setempat, Ngatiman. “Kami semua mengikuti apa yang terbaik diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.

Ia berharap keputusan pemerintah tersebut dapat direspon positif semua pihak sehingga masyarakat memiliki kepastian yang jelas.(rob)