Sintang, BerkatnewsTV. Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sintang memaksa anggota DPRD Sintang duduk melantai di halaman Kantor wakil rakyat di Jalan M.Saat Kelurahan Tanjung Puri pada Senin,(28/10).
Sebelum menduduki DPRD Puluhan mahasiswa tersebut menggelar apel peringati hari Sumpah Pemuda di Taman Entuyut di bilangan Tugu BI Sintang,dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian setempat.
Anas Mas’ud, Koordinator aksi damai mahasiswa PMII Kabupaten menyebut akan kembali membawa masa aksi lebih banyak jika tuntutanya tidak dikawal oleh wakil rakyat yang ada di DPRD Kabupaten Sintang
“Kalau misalnya tuntutan ini hanya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri, kami bisa jadi akan lebih banyak membawa massa ke sini,” kata Anas menegaskan.
Menurut Anas, aksi yang diikuti lebih dari 80 mahsiswa kali ini tunggal dari PMII. Kedepan, untuk mengawal aspirasinya tersebut akan mengajak mahasiswa lain. “Karena ini aksi tunggal dari PMII. Bisa jadi nanti kita aksi gabungan,” tegasnya.
Ada empat poin tertulis yang kemudian disepakati bersama oleh peserta aksi dan DPRD Kabupaten Sintang. Berikut isinya:
1. Menuntut anggota dewan yang telah dilantik untuk memenuhi janji kampanyenya tehadap masyarakat sesuai dapilnya masing masing.
2. Meminta dewan bersikap tegas terhadap bagian umum pemerintah terkait aset daerah yang terbengkalai.
3. Meminta dewan untuk mengawal korporasi yang terlibat karhutla
4. Menuntut DPRD mengawal proses pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Aksi tersebut disambut semua anggota DPRD Sintang yang dipimpin Ketua DPRD.
Ketua DPRD Sintang Florensius Roni menyatakan dari hasil kesepakatan yang kemudian ditandatangani ada 4 tuntutan yang disampaikan mahasiswa diantaranya aset aset pemerintah daerah supaya diperhatikan.
Pihaknya akan memanggil pihak intansi yang menangani aset pemerintah daerah kemudian korporasi tentang karhutla ini dia juga akan panggil Dinas terkait TP3K terkait perusahaan yang membakar lahan ,dan terkait Perda PETI langsung ditolak alasan berbenturan dengan peraturan perundang undangan yang ada.
“Dari poin yang disampaikan pihaknya menolak Perda PETI karena dianggap masih ada aturan perundang undangan yang lebih tinggi,teman teman kaitan ,namun untuk WPR.nah kaitan dengan WPR itu juga menjadi bahasan utama,” ucapnya.
Setelah melalui proses yang cukup alot antara pendemo dan anggota DPRD Sintang akhirnya menandatangani kesepakatan kemudian pendemo membubarkan diri masing – masing dengan masih dikawal ketat oleh pihak polres setempat.(sus)