Pontianak, BerkatnewsTV. Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar berhasil mengungkap kepemilikan sejumlah senjata api dari berbagai jenis berikut ratusan amunisi.
Mengejutkan senjata api tersebut dimiliki hanya satu orang yakni SMS alias Yusuf warga Pontianak. Ia ditangkap di Jalan Perdana Pontianak Selatan.
“Kasus ini bermula saat adanya pemeriksaan kendaraan. Saat itu yang ditemukan hanya senjata tajam. Namun setelah dilakukan pengembangan selama dua hari tanggal 18-19 Oktober ditemukan berbagai senjata api di rumahnya,” beber Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat Konferensi Pers didampingi Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (22/10).
Tecatat ada tujuh jenis senjata api yang dimiliki pelaku, antara lain 1 pucuk revolver kaliber 38, 1 pucuk revolver kaliber 28, i pucuk pistol kaliber 9 mm, 1 pucuk laras panjang, 2 senapan angin laras panjang, 1 pucuk air gun, 2 buah magazine pistol kaliber 9 mm.
4 bilah senjata tajam, 4 buah katapel. 10 butir peluru kaliber 38 spesial, 60 butir peluru kaliber 22, 31 butir kaliber 9 mm, 4 buah gas CO2, 609 butir gotri, 170 butir kelereng, 79 butir batu kerikil, 2 handy talki, 1 buah bidy armor dan lain sebagainya.
“Pengakuan tersangka miliki senjata api itu bermotifkan jual beli. Tapi kita masih terus lakukan pengembangan,” ucap Veris.
Namun yang menjadi atensi khusus polisi adalah ternyata tersangka pernah ikut aksi demo pilpres yang berujung kerusuhan di Gedung Bawaslu dan Petamburan Jakarta pada tanggal 21 dan 22 Mei lalu. Saat itu dikabarkan berjatuhan korban luka tembak.
“Ada keterkaitan apa tersangka yang miliki senjata ini dengan aksi demo di Jakarta bulan Mei lalu. Kami juga temukan foto-foto yang bersangkutan sedang ikut demo di Jakarta. Termasuk juga apakah tersangka terkait dengan paham-paham radikalisme atau teroris. Oleh karena itu kami sedang lakukan pendalaman,” tambah Veris.
Namun Veris membantah jika ada keterlibatan oknum aparat memasok senjata api kepada tersangka. “Belum ada kami temukan kaitannya baik dari oknum anggota TNI maupun Polri dengan kepemilikan senjata api ini,” tegasnya.
Atas kepemilikan senjata api ini, SMS alias Yusuf dikenakan pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.(rob)