Sanggau, BerkatnewsTV. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sanggau, Joni Irwanto menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum pencabutan izin terhadap empat perusahaan yang diusulkan.
“Nanti dibahas dulu oleh TP5K, sekarang ini sedang dalam proses,” kata Joni.
Joni memastikan setelah proses dilalui, SK pencabutan izin ke empat perusahaan itu akan disampaikan kepada publik.
“Secepatnya akan di keluarkan SK pencabutan izin. Insyaallah minggu ini sudah keluar SK nya,” ia memastikan.
Diketahui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau mengusulkan pencabutan izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit. Keempatnya yakni PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.
“Kenapa kita usulkan dicabut izinnya, karena tidak ada aktivitas sesuai IUP, tidak pernah melaporkan kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif,” katanya belum lama ini.
Ia menegaskan, usulan pencabutan IUP empat perusahaan tersebut bukan tanpa peringatan. Namun telah dilayangkan tiga kali akan tetapi tidak pernah direspon.
“Karhutla itu penegas saja. Salah satu penyebabnya karena karhutla yang terjadi pada Agustus 2019. Jadi disitu jelas, kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan kita, tapi karena memang sudah kita peringatkan tidak merespon,” tegasnya.(dra)