Pontianak, BerkatnewsTV. Mantan Bupati Kapuas Hulu yang gagal melenggang ke Senayan melalui Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Pemilu lalu, Abang Tambul Husin ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu tahun anggaran 2006.
“Kasus itu kan sudah lama. Beberapa temannya sudah diproses. Saya heran juga kenapa muncul kembali,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kalbar, Syarif Abdullah Alkadrie, saat dihubungi via selular, Selasa (10/9).
Kendati merasa heran dengan kemunculan kasus korupsi 13 tahun silam itu, Abdullah mengatakan, pada prinsipnya Partai NasDem menghormati proses hukum yang mendera kadernya itu.
“Kita berharap dudukan kasus ini pada asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Abdullah meminta Abang Tambul Husin menaati proses hukum yang sedang berjalan. Sementara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar diharapkan bertindak adil.
“Artinya kalau hanya berkaitan dengan prosedural, tentunya masih dipertimbangkan kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Kurniawan mengatakan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar menetapkan Abang Tambul Husin sebagai tersangka berkaitan dengan Tim Sembilan Pengadaan Tanah Pembangunan Perumahan Dinas Pemkab Kapuas pada 2006.
“Saat ini masih penyidikan terhadap saksi-saksi,” katanya.
Terkait kasus ini, sebelumnya sudah diproses hukum Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kapuas Hulu Wan Mansor, Mantan Camat Putussibau Utara Mauluddin, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kapuas Hulu M Arifin, Mantan Kepala Desa Pala Pulau Antonius. Termasuk pula kontraktor Daniel alias Ateng, serta RA Sungkalang.(dik)