Pontianak, BerkatnewsTV. Dari 3 ribu sertifikat tanah yang diserahkan Presiden Joko Widodo pada Kamis (5/9) di Rumah Radangk, 300 diantaranya diserahkan untuk warga Kabupaten Kubu Raya.
Sertifikat itu adalah tanah transmigran yang sudah ditempati sejak 2007 lalu. Termasuk transmigran di sejumlah desa di Kabupaten Kubu Raya.
“Ini melegakan karena penantian panjang itu juga banyak. Terutama yang transmigran sudah lama itu perlu kepastian. Sebab mereka datang ke sini dan sudah merasa menjadi bagian daripada masyarakat di Kubu Raya,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan disela menghadiri penyerahan.
Dengan pemerintah memberi kepastian, maka menurutnya rasa kebangsaan dan nasionalisme sebagai bagian dari warga negara yang diperhatikan oleh pemerintah akan terus tumbuh.
Muda memuji kinerja BPN yang berkinerja luar biasa. Hal itu, menurut dia, sejalan dengan fokus Presiden Joko Widodo yang menginginkan kinerja cepat namun tetap teliti.
“Ini yang penting. Dari pemerintah kabupaten melalui Bagian Pertanahan kita terus mendorong. Nah, tentu lewat camat dan kades selalu diupayakan agar mereka membantu percepatan itu,” terangnya.
Muda mengatakan meskipun BPN sebagai pihak berwenang untuk pendaftaran tanah, namun dalam prosesnya memerlukan dukungan penuh pemerintah daerah. Jika tidak ada dukungan pemda, maka proses yang berlangsung akan lamban.
“Ada hal-hal terkait contohnya administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan syarat lain-lain yang harus dipenuhi. Kadang-kadang sepele tapi bisa menghambat. Nah, ini kan perlu ada percepatan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam pengelolaan tanah, status hukum yang jelas juga menjadi kunci pengaman. Karena menjadi garansi kepercayaan bagi kerja sama antara pemilik tanah dan mitra.
“Orang mau bermitra misalnya pada komoditas tertentu pasti dengan syarat adanya kepastian status tanah. Jadi ini keyakinan daripada pihak mitra,” ucapnya.
Kepada masyarakat penerima sertifikat, Muda mengingatkan untuk tidak terburu-buru mengagunkan sertifikat yang dimiliki. Meskipun bisa menjadi sumber permodalan, mengagunkan sertifikat harus dikaji dan dikalkulasi secara cermat.
“Kita sarankan kalau untuk diagunkan sebaiknya sudah ada usaha yang pasti dan sudah berjalan. Jangan yang baru berspkekulasi,” pesannya.(rio)