Kadis PUPR dan Dikbud Carikan Uang Fee Proyek. Ini Kronologi Gidot Terjaring OTT

Suryadman Gidot Bupati Bengkayang yang terjaring OTT KPK di Mess Pemda Bengkayang di Kota Pontianak pada Selasa (3/9). Foto: dok

Jakarta, BerkatnewsTV. Kepala Dinas PUPR Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Agustinus Yan adalah dua pejabat yang diperintahkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot untuk mencarikan uang dari fee proyek APBD Perubahan TA 2019.

Permintaan itu disampaikan Gidot pada hari Jumat (30/8) lalu. Saat itu pada pukul 08.00 wib pagi, kedua kepala dinas tersebut dipanggil Gidot untuk menghadap.

“Dari pertemuan itu masing-masing diminta uang Rp300 juta yang diduga digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadinya (Gidot,red). Uang itu harus disiapkan pada hari Senin dan diserahkan ke SG di Pontianak,” ungkap Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan menjelaskan kronologi OTT saat konfrensi pers Rabu (4/9) sore.

Menindak lanjuti itu sambung Basariah, maka pada hari Minggu 1 September, Kepala Dinas PUPR Aleksius menghubungi beberapa rekanan atau kontraktor untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langung.

“Namun dengan syarat setoran diawal. Setoran itu dibutukan segera untuk memenuhi permintaan sang bupati,” sebut Basariah.

Di hari Senin (2/9), Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati untuk bayar dimuka proyek penunjukan langsung yang dijanjikan.

“KPK mendapat informasi dari masyasrakat terkait permintaan dana dari bupati melalui Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan kepada rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bengkayang,” tuturnya.

Setelah melalui penelusuruan, tim mendapat adanya informasi pemberian uang kepada bupati pada hari Selasa (3/9). Pada pukul 10.00 wib, tim melihat Aleksius Kadis PUPR dan staf berada di mes Pemda Bengkayang Kota Pontianak.

Tim juga melihat adanya mobil bupati datang masuk ke mess. Tim melihat di dalam mess SG (Suryadman Gidot), Aleksius (Aks), Riksen Sitompul (Ris) ajudan bupati, staf Dinas PUPR Fitri Julihardi (Fj) dan Sekda Bengkayang Obaja (O) serta sejumlah uang Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Selanjutnya tim mengamakan Rodi (Rd) seorang kontraktor di salah satu hotel di Pontianak pada pukul 21.00wib. Kemudian pada pukul 22.30 malam tim mengamankan Kadis Pendidikan Agustinus Yan (Yn) di salah satu hotel di Bengkayang.

“Ketujuh orang itu diterbangkan ke Jakarta secara bertahap untuk dilakukan pemeriksaan awal,” terang Basariah.

Dalam kasus ini KPK juga mengamankan empat kontraktor lainnya yakni Bun si fat, Pandus (Ps), Yosef (Yf) dan Nelly Margaretha (Nm). Sebelumnya Rodi (Rd) yang juga kontraktor sudah diamankan terlebih dahulu.

Sehingga total ada lima kontraktor yang ditetapkan tersangka bersama Suryadman Gidot dan Aleksius.(tm)