Bawaslu Kalbar Minta UU Pilkada Direvisi

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh

Sekadau, BerkatnewsTV. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat berharap Undang-Undang Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.

“Mengingat tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran Pilkada 2020 akan dimulai 30 September 2019,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh dalam pers rilis yang diterima, Selasa (27/8).

Bawaslu Provinsi Kalbar melihat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, masih punya kelemahan dan tidak memiliki kesesuaian dengan kewenangan yang diberikan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Bawaslu menilai, perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas kabupaten/kota dengan Bawaslu kabupaten/kota berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktvitas pengawasan.

Seluruh aktivias pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten/kota dalam Pilkada kedepan juga dimungkinkan tak memiliki dasar hukum.

Di dalam UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggungjawab bersama Bawaslu. Belum adanya aturan yang mengubah diksi ‘Panwas’ menjadi ‘Bawaslu’ membuat lembaga yang akan melaksanakan kerja-kerja pengawasan lemah secara hukum.

“Kewenangan Bawaslu saat melaksanakan Pemilu 2019 sudah sangat lengkap. Hal ini berbeda drastis terkait kewenangan Bawaslu dalam UU pilkada No 10 tahun 2016 yang sangat terbatas,” ucap Soleh.

“Salah satu berkurangnya kewenangan Bawaslu dalam UU Pilkada mengenai berkurangnya waktu proses penegakan pelanggaran pemilu. Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk memproses adanya dugaan pelanggaran sedangkan didalam UU No 7 tahun 2017 proses penegakan pelanggaran pemilu 14 hari,” timpalnya.

Di sisi lain, produk penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak dilakukan dengan ajudikasi secara terbuka dalam UU No 10 tahun 2016 hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(her)