Sekadau, BerkatnewsTV. Bupati Sekadau, Rupinus mengatakan, bersamaan dengan penguatan peran camat dalam menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan umum, juga dihadapkan dengan situasi bahaya narkoba yang merongrong generasi muda penerus bangsa.
“Tugas camat mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan urusan pemerintahan umum yang menjadi dasar menjalankan fungsi pencegahan dan pemberantasan narkoba di kecamatan,” ujar Rupinus disel evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum, Senin (26/8)
Maka Ia meminta para camat, kepala desa dan aparatur di Kecamatan melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Secara khusus, Rupinus mewanti-wanti agar aparatur pemerintahan jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, baik pemakai maupun sebagai pengedar.
“Apabila ada terbukti terkait ASN tidak ada ampun, meski diproses. Kami meminta semua pihak terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.(her)