Revisi Perda yang Berpotensi Mengancam Investasi

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Sanggau Syarif Ibnu Marwan

Sanggau, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Sanggau Syarif Ibnu Marwan menyarankan agar Perda yang berpotensi menghambat investasi untuk segera direvisi.

Ia mencontohkan, Perda nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan direvisi.

Sebab, Perda tersebut berpotensi mengancam iklim investasi di Kabupaten Sanggau yang digaung- gaungkan Pemerintah Pusat dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Di kota – kota besar, bisa kita lihat, pasar swalayan ataupun pusat perbelanjaan menjamur, bahkan banyak yang berdempetan. Yang untung itu masyarakat karena ada persaingan usaha, tidak ada yang memonopoli harga,” kata Marwan.

Keuntungan lainnya, lanjut dia, Kabupaten Sanggau jauh lebih hidup jika pasar swalayan atau pusat perbelanjaan ini ada. Dulu, kalau sudah jam 9 malam, masyarakat Sanggau kebingunan belanja tapi sekarang sudah ada yang buka 24 jam.

“Contohnya Alfamart dan Indomart buka 24 jam. Bahkan Sanggau jadi terang karena mereka melengkapi sarana penerangan yang dipasang,” ujarnya.

Pembatasan iklim investasi untuk pengusaha pasar yang mengatur jarak seperti yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2017, kata Marwan, sudah tidak sesuai lagi dengan keterbukaan investasi yang saat ini dibutuhkan daerah.

“Pemerintah daerah berlomba – lomba mendorong investasi masuk ke daerah, kok kita melarang, itukan kesannya menolak rejeki karena bagaimanapun juga mereka ini taat pajak sehingga yang untung itu daerah,” pungkasnya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto mengatakan pada prinsipnya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh melarang para pihak untuk melakukan investasi di suatu daerah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Hal itu dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja dan penyediaan kebutuhan masyarakat serta peningkatan kualitas persaingan usaha yang sehat.

“Untuk pasar modern yang berdiri sebelum Perda nomor 2 tahun 2017 memang tidak dapat kita batalkan izinnya sedangkan untuk yang baru muncul telah mengajukan izin usaha melalui OSS dan telah keluar NIB nya, namun belum operasional karena harus memenuhi komitmen,” bebernya

Terkait adanya pasar swalayan yang berdiri setelah Perda terbit, mestinya tidak boleh beroperasi. Seharusnya untuk 2 toko modern yang baru belum boleh beroperasi karena Surat Pemenuhan Komitmen belum kita keluarkan.

“Nanti akan dikoordinasikan dengan Kasat Pol PP sebagai satuan penegakan Perda, apa yang menjadi dasar mereka sudah operasional, jika meyalahi aturan yang ada tentu akan di ambil langkah – langkah penertiban,” tegasnya.(dra)