Tertibkan Pasar Modern Langgar Perda

Pasar moderen di Kota Sanggau dinilai telah menyalahi Perda No 2/2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Pasar moderen di Kota Sanggau dinilai telah menyalahi Perda No 2/2017 tentang penataan dan pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Aturan yang dilanggar yakni jarak antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan paling sedikit 500 meter dan antar pasar modern satu dengan pasar modern lainnya berjarak paling sedikit 1 KM.

“Faktanya, ada yang hanya 20 meter saja antara pasar moderen dan 50 meter dari pasar tradisional,” kata Wakil Ketua LSM Citra Hanura Sanggau, Abdul Rahim.

Menurutnya, akan sulit bagi Pemda untuk mewujudkan Sanggau tertib jika hal sekecil ini saja tidak bisa dibenahi.

“Solusinya tidak ada lain, tertibkan semua. Kaji ulang semua izin-izin pasar modern yang ada. Jangan sampai ada kesan yang muncul bahwa ada kongkalikong antara pejabat yang berwenang dengan pengusaha pasar modern, itu saja,” tegasnya.

Mantan Ketua Pansus Perda No 2/2017, Gusti Tedja Kusuma mengatakan sudah sepantasnya pemda selaku regulator mulai menertibkan keberadaan pasar modern yang ada di wilayah hukum Kabupaten Sanggau.

“Memang kita agak terlambat dalam penetapan Perda tersebut tapi masih bisa kita tertibkan untuk pengajuan izin baru,” kata legislator Partai Persatuan Pembangunan itu.

Tedja, sapaan akrabnya menuturkan, Perda ini bertujuan melindungi pedagang tradisional yang ada. Dengan dilakukannya penertiban, maka iklim usaha ekonomi mikro di Kabupaten Sanggau dapat kembali tumbuh.

“Saya minta izin yang keluar di atas tahun 2017 dan terbukti melanggar Perda untuk segera ditertibkan,” pinta Tedja.

Salah satu pemilik ruko, Reza Perdana Habibie meyakini bahwa ada ketidak konsistenan perizinan yang dikeluarkan pihak terkait dikarenakan masih adanya pasar modern yang diizinkan beroperasi meskipun melanggar Perda.(dra)