loading=

Ini Keanehan Keputusan Panwaslu Terkait Laporan Tim YAS

Abang Adi Subrata menunjukkan bukti SMS undangan klarifikasi dari Panwaslu pada tanggal 9 Juli 2018.

Sanggau, BerkatnewsTV. Ada yang aneh dengan putusan yang dikeluarkan Panwaslu Sanggau terkait laporan tim Yansen – Ason tanggal 4 Juli 2018. Panwaslu dalam status laporannya menyampaikan laporan Tim YAS yang disampaikan Abang Adi Subrata bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Saya sangat kecewa dengan putusan itu. itukan mengada-ngada, jelas – jelas banyak masyarakat yang kehilangan pilihnya. Jadi kerja mereka mengawasi Pemilu apa saja, jangan – jangan hanya tidur sampai – sampai hal sekecil inipun mereka tidak tahu,” kesal Abang Adi Subrata, LO Tim YAS kepada wartawan, Kamis (12/7).

Adi pun membeberkan beberapa keanehan dalam proses penanganan laporan. Pertama, pada tanggal 3 Juli, pihaknya diminta untuk menghadirkan saksi terkait laporan, namun tidak ada satu pun Komisioner Panwaslu di tempat karena alasannya di Pontianak.

Kedua, Panwaslu memanggil pelapor via SMS dan WhastApp tepatnya pada hari Senin 9 Juli 2018 pukul 12.10 Wib. SMS pertama berisikan jadwal klarifikasi atas nama pelapor Abang Adi Subrata yang diminta Panwaslu.

“Saya minta rescedule karena masih sibuk ngurusi berkas caleg di Pontianak Dan pukul 13.49 Wib Panwaslu memberitahukan bahwa undangan diundur pada tanggal 10 Juli 2018. Pada Selasa malam saya meminta resecedul. Pada tanggal 10 juga pukul 09.00 Wib Ketua KPU menelpon untuk meminta klarifikasi laporan itu,” tuturnya.

Ke anehan ketiga, beber Adi, adalah terkait putusan Panwaslu yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2018. Padahal, Klarifikasi yang diminta ke pelapor disampaikan pada tanggal 09 Juli 2018.

“Tim kita sudah ada yang berangkat di Jakarta melaporkan ke DKPP,” tutur Adi. (dra)