Kubu Raya, BerkatnewsTV. Partai politik (parpol) menyatakan pelanggaran yang dilakukan para calegnya terhadap pemasangan APK saat bertarung di Pemilu Legislatif 2019 lalu dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan.
Seperti diutarakan Ketua DPC Partai Demokrat Kubu Raya Usman yang menilai pelanggaran saat pemilu menjadi evaluasi bersama.
“Harus menjadi evaluasi kedepannya tidak terulang. Dan terpenting lagi pihak yang berkompeten harus menyosialisasikan secara massive kepada peserta sampai ke level paling bawah. Apa lagi dengan kompetisi yang semakin ketat juga harus ada sanksi tegas dan jelas sesuai tingkat kesalahan,” harapnya.
Disebutkan Usman, Partai Demokrat sudah sering kali mengingatkan kadernya yang nyaleg terkait aturan kampanye yang harus dipatuhi, baik dalam rapat resmi pertemuan dan pembekalan caleg.
“Namun kami juga terbatas mengawasi mereka berkampanye, apalagi sekarang sudah ada STTP dimana setiap kegiatan kampanye kita dipantau secara rutin dan kontinu pihak terkait,” jelasnya.
Jadi Usman memastikan pelanggaran yang dilakukan caleg bukan pembiaran dari parpol.
“Ya tidak mungkin kita biarkan sebab ancaman hukumannya cukup berat. Kembali lagi ke penegakan hukum yang efektif dan disiplin bagi kita semua kalau mau tertib,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Partai Gerindra Kubu Raya Ali Amin mengakui adanya caleg Gerindra yang melakukan pelanggaran terutama terhadap pemasangan APK.
“Namun penyelenggara pemilu minim lakukan sosialisasi. Memang sudah ada disampaikan melalui LO partai akan tetapi tidak sosialisasikan langsung ke caleg,” katanya.
Diakui Ali Amin, partai sudah sering kali menyampaikan berbagai aturan kepada para caleg namun adanya yang melanggar lantaran kurangnya pendidikan politik.
“Karena itu pendidikan politik ini tidak hanya tugas penyelenggara pemilu akan tetapi juga dari Kesbangpol punya peran untuk ini. Yang saya lihat Kesbangpol tidak punya peran jalankan ini,” tegasnya.
Kedepan ia berharap Kesbangpol lebih gencar memberikan pendidikan politik dan sosialisasi tentang bagaimana baik buruknya politik. Padahal politik itu bagian dari perjuangan partai politik.
Sebelumnya Bawaslu Kubu Raya mencatat telah menertibkan sebanyak 1.975 Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg karena dianggap melakukan pelanggaran.
Jumlah itu disebutkan Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah tersebar di beberapa titik.
“Jadi semuanya ditertibkan karena tidak sesuai dengan tempatnya seperti yang tertuang dalam ketentuan,” tegasnya saat FGD Evaluasi Fasilitasi Kampanye, Senin (5/8).
Sementara itu Komisioner KPU Kubu Raya, Syf Nuraini mengatakan pelanggaran itu seperti peserta pemilu tidak memberikan informasi kepada KPU tentang jumlah dan jenis APK yang diproduksi mandiri.
“Padahal, KPU telah memfasilitas jumlah APK untuk peserta pemilu tingkat kabupaten jenis baliho 10 lembar dan spanduk 16 lembar. Dan ukurannya untuk baliho 3×4 meter sedangkan spanduk 1,2×4 meter,” tuturnya.
Termasuk pelanggaran pemasangan APK ditempat yang telah dilarang dan diluar titik zona. “Sementara KPU telah menetapkan 90 titik yang boleh dipasang di sembilan kecamatan,” jelasnya.(rob)