Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Harga Eceran Tetinggi (HET) Gas LPG 3 kg bersubsidi pada Kamis (8/8).
HET tersebut berlaku pada tingkat pangkalan untuk radius didalam dan diatas 60 km dari SPBE di Kubu Raya.
HET yang ditetapkan setiap kecamatan dan desa berbeda-beda berdasarkan biaya transport dan biaya handling serta margin keuntungan pangkalan.
Seperti di Kecamatan Sui Raya berkisar Rp16.500 – Rp22.000. Di Kecamatan Batu Ampar berkisar Rp21.000-Rp24.000. Kecamatan Terentang berkisar Rp17.500 – Rp25.000. Kecamatan Kubu berkisar Rp17.000 – Rp21.000.
Kemudian di Kecamatan Teluk Pakedai berkisar Rp20.000 – Rp22.000. Kecamatan Sui Kakap berkisar Rp16.500 – Rp21.000. Kecamatan Sui Ambawang berkisar Rp16.500 – Rp18.500. Kecamatan Kuala Mandor B HET yang ditetapkan Rp17.500 serta di Kecamatan Rasau Jaya Rp16.500.
Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengatakan adanya HET ini maka harga Gas LPG 3 kg yang dijual pangkalan tidak lagi bisa sembarangan.
“Namun bukan berarti harga gas yang dijual pangkalan sesuai HET tapi bisa juga dibawah HET. Misalnya HET Rp22.000, jika ada warga yang protes, bisa saja jual dibawah itu. Terpenting tidak lebih dari HET yang ditetapkan,” jelas Muda.
Dikatakan Muda, adanya HET ini sebagai upaya kepastian hukum pembelian gas di masyarakat terutama untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro, tidak berlaku untuk kalangan rumah tangga mampu dan ASN.
“Namun HET ini bisa berubah sewaktu-waktu jika adanya kenaikan BBM atau kenaikan UMR buruh pengangkut. Maka saya juga meminta dinas-dinas terkait untuk memantau setiap perkembangan termasuk dari Dinas Perhubungan dalam hal transportasi yang berkualitas untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Sementara itu Senior Supervisor Branch Marketing Support PT Pertaminan Kalbar, Ida Irma Suryani mengatakan HET ini kepastian usaha agen atau pangkalan mensuplai gas di suatu tempat agar tidak mengalami kerugian begitu juga masyarakat tetap mendapatkan harga yang terjangkau.
“HET ini setelah dilakukannya evaluasi dan improvment yang terjadi selama ini, oleh karena itu untuk ketersediaan gas akan terus kami upayakan tetap terpenuhi,” ucapnya.
Ida juga memastikan bagi pangkalan yang ternyata menjual gas elpiji 3 kg ini lebih dari HET maka akan dikenai sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin.
“Pasti akan kami terapkan sanksi pangkalan yang menjual lebih tinggi dari HET. Peringatan-peringatan hingga pencabutan ijin usahanya,” tegas Ida.(rob)