Pontianak, BerkatnewsTV. Para calon legislatif (caleg) di Kubu Raya yang merupakan bagian dari peserta pemilu ternyata banyak melakukan pelanggaran aturan berkampanye saat pemilu legislatif lalu.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan caleg antara lain terkait dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan KPU.
Hal itu terungkap ketika KPU Kubu Raya menggelar evaluasi fasilitasi kampanye pemilu 2019 di Forum Grup Discussion (FGD) pada Senin (5/8) di Pontianak.
Komisioner KPU Kubu Raya, Syf Nuraini mengatakan pelanggaran itu seperti peserta pemilu tidak memberikan informasi kepada KPU tentang jumlah dan jenis APK yang diproduksi mandiri.
“Padahal, KPU telah memfasilitas jumlah APK untuk peserta pemilu tingkat kabupaten jenis baliho 10 lembar dan spanduk 16 lembar. Dan ukurannya untuk baliho 3×4 meter sedangkan spanduk 1,2×4 meter,” tuturnya.
Kemudian, perbedaan kualitas desain bahan kampanye, bahan kampanye seperti selebaran, brosur atau pamflet yang dicetak dan disebarkan tidak sesuai ukuran yang ditetapkan.
Termasuk pelanggaran pemasangan APK ditempat yang telah dilarang dan diluar titik zona. “Sementara KPU telah menetapkan 90 titik yang boleh dipasang di sembilan kecamatan,” jelasnya.
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi mengatakan temuan-temuan yang terjadi pada pemilu menjadi bahan evaluasi pihaknya agar di agenda berikutnya tidak terulang.
“Maka adanya FGD ini meminta masukan kepada semua pihak yang nantinya menjadi rekomendasi kita ke pusat melalui KPU Provinsi,” jelasnya.
Ia katakan rekomendasi yang akan dikeluarkan seperti adanya evaluasi terhadap lamanya masa kampanye, menggencarkan sosialiasi dan informasi tentang aturan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat hingga ke tingkat bawah.
“Meskipun peserta pemilu sudah memahami aturan namun masih ada yang ambigu melanggar aturan itu. Jadi harus ada regulasi baru yang mempertegas setiap kegiatan kampanye,” ucapnya.(rob)