Kubu Raya, BerkatnewsTV. Pemkab Kubu Raya mengusulkan sebanyak 12 raperda untuk dibahas bersama DPRD Kubu Raya. Penyampaiannya oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan pada Selasa (22/7) dalam sidang paripurna DPRD.
Ke-12 Raperda itu yakni Perubahan atas Perda No 9/2015 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan, pemberhentian kades dan pengangkatan Pj Kades, Perubahan atas Perda No 10/2015 tentang BPD, Penyelenggaraan Kearsipan, Perubahan atas Perda No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pembentukan Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B, Pembentukan Desa Parit Keladi Kecamatan Sui Kakap, Pembentukan Desa Permata Jaya Kecamatan Terentang.
Selanjutnya Raperda Pembentukan Desa Sui Rengas Kecamatan Sui Kakap, Pembentukan Desa Suku Lanting Kecamatan Sui Raya, Raperda PDAM dan Raperda RPJMD.
Menurut Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, ke-12 raperda ini dalam rangka mendukung proses pembangunan di Kubu Raya agar memiliki landasan hukum yang pasti.
“Selain itu raperda ini amanah dari aturan yang lebih tinggi diatasnya. Turunan dari peraturan menteri atau PP,” ucapnya.
Namun Muda berharap, dari 12 raperda itu, raperda RPJMD 2019-2024 hendaknya dapat diprioritaskan untuk diketok palu. Mengingat batas akhir untuk disampaikan yakni pada bulan Agustus mendatang.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Suprapto menargetkan paling lama 12 raperda itu sudah dapat disahkan awal September.
“Karena jabatan anggota DPRD Kubu Raya akhir berakhir pertengahan September, maka 12 raperda ini sebelum itu sudah disahkan,” katanya.
Akan tetapi dikatakan Suprapto, khusus untuk raperda RPJMD akan diprioritakan pada bulan ini juga. Selambat-lambatnya awal Agustus sudah bisa disahkan.(sin)