31.080 Obat Tradisional Disita. Berikut Ini Daftarnya

Konfrensi pers Kepala Balai POM Pontianak didampingi dari unsur BNN, Polda Kalbar dan Bea Cukai terkait penyitaan ribuan obat tradisional pada Senin (9/7). Foto: Robby

Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak 142 item obat tradisional dengan total 31.080 kemasan disita Balai Besar POM Pontianak bekerja sama dengan Polda Kalbar. Selain itu juga disita kendaraan operasional beserta perlengkapan pendukung lainnya senilai Rp1,4 miliar.

“Obat tradisional ini disita karena selain tanpa izin edar juga mengandung bahan kimia obat seperti parasetamol, sibutramin hidroklorida, natrium diklofenak, chloferniramin maleat (CTM), deksametason, prednisolon, kafein, dan sildenafil,” ungkap Kepala Balai POM Pontianak Susan Gracia Arpan saat konprensi pers, Senin (9/7).

Adapun daftar jenis obat-obat tradisional itu antara obsagi, chang san, tawon liar, montalin, remalin, nofat, raja kakak tua gigi gusi, rani, wang tong, daun mujarab, godong ijo, beruang black, kuda liar, asam urat flu tulang, bugarin, lida dan herbalin.

Disebutkan Susan, obat tradisional ilegal ini akan merugikan kesehatan masyarakat apabila dikonsumsi terus menerus karena akan menyebabkan kerusakan organ tubuh terutama kerusakan hati, ginjal serta moon face.

Obat-obat ini disita di sebuah gudang distributor dalam sebuah operasi gabungan di dua tempat berbeda di Kota Pontianak pada tanggal 4 Juli dan 5-6 Juli 2018. Pemilik gudang telah ditahan di Polda Kalbar.

“Sebagian besar berasal dari Pulau Jawa. Jika ada yang sudah beredar di pasaran Kalbar maka akan ditarik dan langsung dimusnahkan. Terhadap produsennya akan kami lakukan pendalaman melalui Deputi Penindakan POM Pusat,” tuturnya.(riz/rob)