loading=

Pelarian DPO Kejari Pontianak, Zulfadhli Akhirnya Berakhir

Terpidana dana bansos KONI Kalbar Zulfadhli saat menanda tangani surat penahanan di Lapas Klas IIA Pontianak. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Lama menghilang bak ditelan bumi, masyarakat Kalimantan Barat dihebohkan tertangkapnya Zulfadhli, terpidana kasus dana bantuan sosial (bansos) KONI Kalbar dan dana bantuan Fakultas Kedokteran Untan tahun 2006-2008 pada Selasa (18/6) sekitar pukul 14 .00 wib siang.

Pelarian Zulfadhli akhirnya berakhir di rumahnya sendiri yang terletak di Komplek Raffles Hills Blok O3 Nomor 16 Tapos Depok Provinsi Jawa Barat. Zulfadhli masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan sebulan lalu oleh Kejari Pontianak.

Ia dikabarkan menolak untuk dieksekusi lantaran belum menerima lengkap salinan putusan Mahkamah Agung vonis delapan (8) tahun penjara.

Namun akhirnya mantan Ketua DPRD Kalbar periode 2004-2009 itu ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Pontianak yang dibackup Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Barat.

“Penangkapannya setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama satu (1) minggu,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pontianak, Juliantoro kepada wartawan, Rabu (19/6).

Kasi Pidsus Kejari Pontianak saat menemukan Zulfadhli di kediamannya di Komplek Raffles Hills Blok O3 Nomor 16 Tapos Depok Provinsi Jawa Barat. Foto: ist

Dikatakan Juliantoro Zulfadhli ditangkap tanpa perlawanan. Dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapannya. Kemudian Rabu (19/6) pagi tadi, Zulfadhli diterbangkan ke Pontianak menggunakan pesawat Lion Air Flight pertama mendarat di Bandara Supadio.

“Terpidana langsung kita eksekusi ke Lapas Klas IIA Pontianak untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung,” tambah Juliantoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Lumban Gaol mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

“Putusan kasasinya (Zulfadhli,red) sudah inkrah. Jadi kami lakukan eksekusi,” ucapnya.(rob)