Pemain Layangan akan Dikenai Perda Tibum

Salah satu korban layangan mengakibatkan masyarakat lain terkena lehernya. Foto: Ist

Sanggau, BerkatnewsTV. Sat Pol PP Sanggau mengancam akan menindak tegas pemain layangan yang bermain di sembarang tempat.

Ketegasan tersebut terpaksa dilakukan mengingat para pemain layangan ini sudah mengabaikan kepentingan orang lain.

“Mereka main ditempat – tempat yang tidak seharusnya, dan mengabaikan keselamatan orang lain. Kemarin bahkan sudah ada korban luka akibat tali benang layangan ini,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda.

Penertiban para pemaian layangan ini, lanjut Wendi juga tertera di Peraturan Daerah tentang ketertiban umum (tibum).

“Kita sudah punya Perda tibum, dan di Perda itu tercantum larangan bermain layangan, inilah salah satu alasan kita melakukan penindakan,” ujarnya.

Disinggung lokasi mana saja yang kerap dijadikan tempat permainan layang – layang, Wendi menyebut ada beberapa titik dan lokasi itu juga akan kita lakukan patroli rutin.

“Di depan pengadilan, di Beringin, di Bunut dan di jalan Ampera,” bebernya.

Ketua DPRD Sanggau Jumadi menyambut baik tindakan tegas yang akan dilakukan Sat Pol PP Sanggau. Jumadi memahami, permainan layangan ini merupakan hobi, dari orang tua sampai anak – anak. Akan tetapi jangan sampai hobi ini mengganggu orang lain.

“Mereka harus bisa mencari tempat yang aman jauh dari keramian, pemukiman dan jalan raya serta jaringan listrik,” kata Jumadi.(dra)