Sanggau, BerkatnewsTV. Upaya penyelundupan TKI ke negeri Jiran Malaysia melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat kembali digagalkan aparat kepolisian dan Imigrasi.
Tiga orang TKI asal Nusa Tenggara Barat akan diselundupkan oleh IT. Untuk mengelabui petugas, IT menyembunyikan dua dari tiga korban dibawah tumpukan tas dibelakang bagasi mobil.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq menjelaskan, pengungkapan penyelundupan orang tersebut berawal dari kecurigaan petugas ketika tersangka berinisial IT membawa korbannya untuk mengecap paspor di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.
“Pada waktu dilakukan pemeriksaan paspor, petugas menemukan perbedaan foto di paspor dengan orang yang ada pada saat itu,” ungkap Kompol Amin Siddiq, Kamis (9/5).
Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua orang bersembunyi di bawah tumpukan tas di bagasi belakang mobil. Mendapati fakta itu, petugas kemudian memeriksa keduanya, dan terungkap IT akan menyelundupkan tiga orang ke Malaysia, dua diantaranya masih dibawah umur.
“Dua korban yang ditumpuk tas itu keadaannya sehat, mereka dikondisikan oleh IT untuk sembunyi dibagasi belakang sebelum memasuki PLBN. Ini modus untuk mengelabui petugas seolah-olah kendaraan itu tanpa penumpang,” bebernya.
Amin Siddiq mengatakan, korban dijanjikan oleh pelaku bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia.
Atas perbuatannya IT dijerat UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, dalam pengungkapan penyelundupan WNI ke Malaysia ini adalah kasus ke tiga yang ditangani Polsek Entikong dalam tahun 2019. Sebelumnya, pada Februari dan Maret Polsek Entikong juga menangani kasus serupa.
“Terhadap dua kasus itu sekarang sudah masuk tahap II,” tutur Kapolsek.(dra)