Singkawang, BerkatnewsTV. Wali kota Singkawang, Tjhai Chui Mie apresiasi kepada Polres Singkawang yang telah cepat dan sigap menangani kasus ini.
“Hampir seluruh unit kendaraan korban berhasil diamankan di beberapa kota, Singkawang, Sambas, Mempawah, Bengkayang dan Kota Pontianak,” ujarnya.
Salah satu korban yang juga pemilik mobil, Aris warga singkawang mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalbar, Walikota Singkawang dan Polres Singkawang yang telah melayani pengaduannya dengan baik.
“Pagi saya melaporkan kasus ini, siang sudah ditindaklanjuti dan sore hari kendaraannya sudah diamankan petugas dari si penerima gadai di Kota Sambas dan hari ini kami menerima mobil dari kepolisian tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
Diketahui, polisi berhasil mengungkap penipuan berkedok penyewaan mobil dari perusahaan fiktif. Sebanyak 95 unit mobil berhasil diamankan dari tersangka hanya dengan waktu hitungan jam.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tercatat ada 88 orang pemilik mobil yang menjadi korban penipuan.
Tiga orang tersangka itu yakni ZL, TS dan AN.
Tersangka ZL warga Kota Singkawang berperan sebagai aktor intelektual atau otak pelaku yang merekayasa dan merancang dengan kedok perusahaan ikan fiktif dengan membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Tersangka TS berperan sebagai perantara/pencari orang yang akan menerima gadaian mobil dan mengatur besaran biaya gadai.
Sedangkan tersangka AN berperan membantu dan memberi saran arahan kepada TS untuk orang-orang yang bisa menerima gadai, karena AN cukup dikenal banyak orang.
Para pelaku dipersangkakan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 480 KUHP ke-1 dan ke-2, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara 4 (empat) tahun.(rls/mzr)