Pontianak, BerkatnewsTV. Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 107 kg dan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir pada Kamis (11/4).
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil mesin incenerator milik BNNP Kalbar.
Narkotika yang dimusnahkan, hasil tangkapan BNNP Kalbar pada Kamis (14/3) malam lalu di Pasar Sui Duri Kecamatan Sui Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang menggunakan jalur laut.
Narkotika jenis sabu itu dikemas dalam 100 bungkus dengan jumlah 107 kg dan pil ekstasi 23 bungkus dengan jumlah 114.699 butir.
Diperkirakan nilainya sekitar Rp183 miliar jika dijual ke pasaran. Dengan asumsi perhitungan harga jual untuk sabu Rp1,5 juta per gram x 107.000 gram = Rp160 Miliar.
Sedangkan untuk pil ekstasi dihargai Rp200 ribu per butir x 114.699 = Rp23 Miliar.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan semua narkotika itu dalam box ikan.
Dari hasil pengungkapan, dua orang tersangka atas nama Hendri alias M. Idris dan Ignatius Petrus Loli alias Arnoldus Topan diamankan petugas. Keduanya warga Batam. Namun saat ditangkap Ignatius Petrus Loli alias Arnoldus Topan terpaksa ditembak petugas lantaran melakukan perlawanan.
Namun, Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Suyatmo mengaku belum puas atas hasil tangkapan itu.
“Yang jelas baru tertangkap ini kan kurir sama dengan pengendali kurir. Otak dibelakangnya belum. Tapi kita terus lakukan upaya-upaya lain untuk pengembangannya. Penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Dikatakan Suyatmo satu tersangka sudah melakukan tiga kali dan satu tersangka lagi dua kali.
“Tapi mereka ini tidak mengenal siapa yang pesan. Jadi jaringannya terputus. Itu yang petugas kesulitan di lapangan,” ungkapnya.
Pun demikian pihaknya kata Suyatmo akan terus memberantas peredaran narkoba di Kalbar dengan menggandeng stake holder terkait.(rob)