loading=

Ini Daftar 11 Perusahaan Tambang Pasir Tidak Bayar Pajak

Ini Daftar 11 Perusahaan Tambang Pasir Tidak Bayar Pajak
Wakil Bupati Kubu Raya Bersama Tim Satgas PAD Kabupaten Kubu Raya memimpin rapat koordinasi terkait 11 perusahaan tambang pasir yang telah lama tidak bayar pajak. Foto: berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya menegaskan akan menindaklanjuti dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak oleh 11 perusahaan tambang galian pasir yang beroperasi di wilayahnya. Pemerintah daerah kini menunggu itikad baik para pelaku usaha sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sebelas perusahaan tersebut di antaranya PT Karya Kapuas Infes Tama, PT Infes Tama Bangun Bersama, PT Putra Karya Bangun Bersama, CV Pasir Utama, CV Bintang Baru, PT Tiga Restu Bumi, PT Jasa Karya Prima Jaya, CV Mitra Jaya Bersama, dan CV Bravo Buana.

Perusahaan-perusahaan ini disinyalir telah lama melakukan aktivitas galian pasir dengan objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya. Namun hingga kini, mereka belum menunaikan kewajiban retribusi pajak daerah atas pemanfaatan sumber daya alam tersebut.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mempersulit dunia usaha. Namun, keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijaga.

“Karena aktivitas pengambilan pasir itu, ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan. Nanti Satgas bersama Kepala Bapenda akan menelusuri dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya saat rapat koordinasi Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, seluruh perusahaan seharusnya mencontoh kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh PT Pasir Alam Kalimantan, yang dalam waktu singkat telah menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah.

Baca Juga:

“Kami mengapresiasi Pasir Alam Kalimantan yang dalam tiga hari sudah mentransfer pajak daerah. Ini contoh baik bagi perusahaan lain,” tambahnya.

PT Pasir Alam Kalimantan sendiri disebut telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan setoran pajak mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun empat bulan terakhir, sejak Januari hingga April 2026.

Sementara itu, Ketua Satgas PAD Kubu Raya, H.Y. Hardito, menekankan bahwa hubungan antara pemanfaat sumber daya alam dan pemerintah daerah bersifat mengikat secara hukum.

“Apabila kewajiban terkait retribusi PAD tidak diindahkan, maka dapat berpotensi masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Hingga saat ini, besaran potensi kerugian daerah akibat tertundanya pembayaran pajak belum dapat dipastikan. Namun Satgas PAD memastikan akan menindaklanjuti hasil investigasi secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pun kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pembangunan daerah. (dian)