loading=

Potensi Karhutla di Kalbar Masih Tinggi, Kuburan Ikut Terbakar

Potensi Karhutla di Kalbar Masih Tinggi, Kuburan Ikut Terbakar

Pontianak, BerkatnewsTV. Sensor VIIRS dan MODIS pada satelit polar telah mendeteksi titik panas (hotspot) di Kalbar. Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Kalbar merilis Minggu (29/3/2026) hari ini terdeteksi sebanyak 154 hotspot yang tersebar di 6 kabupaten di Kalbar.

Jumlah terbanyak terdeteksi di Kabupaten Mempawah sebanyak 74 titik kemudian disusul Bengkayang sebanyak 36 titik, Kubu Raya 17 titik, Landak 10 titik, Sanggau dan Sambas masing-masing 7 titik serta Ketapang 3 titik.

Bahkan, Karhutla telah terjadi Kawasan kuburan atau pemakaman di Sekip Desa Sutera Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Di sini lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 0,222 hektare. Lahan ini sudah dilakukan pemadaman namun kondisinya lahan masih berasap.

Sementara untuk potensi hujan harian di Kalbar masih tergolong rendah. Intensitasnya tercatat masih hujan ringan dan hujan sedang di 14 kabupaten / kota di Kalbar.

Dengan kondisi tersebut, indeks potensi kemudahan terjadianya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalbar masih tergolong tinggi. Sehingga Kalbar masuk dalam zona merah Karhutla.

Baca Juga:

Kendati demikian, Provinsi Kalbar sudah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla terhitung sejak 2 Februari 2026 sampai 15 November 2026. Status Siaga Karhutla ini dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan.

Sementara untuk kabupaten yang telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla yakni 7 kabupaten seperti Kubu Raya, Ketapang, Sambas, Mempawah, Sanggau, Kayong Utara dan Melawi.

Kubu Raya telah ditetapkan sejak tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Sedangkan Ketapang terhitung mulai tanggal 15 Januari 2026 sampai dengan 15 April 2026.

Kabupaten Sambas terhitung mulai tanggal 19 Januari 2026 dan berakhir tanggal 19 April 2026. Kemudian Mempawah sejak tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

Untuk Sanggau sejak mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan Desember 2026. Kabupaten Kayong Utara berlaku pada tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Serta Kabupaten Melawi terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.(rob)