loading=

Pedagang Sisik Trenggiling Dari Jatim Ditangkap di Sintang. Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar

Pedagang Sisik Trenggiling Dari Jatim Ditangkap di Sintang. Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar
Salah seorang sindikat perdagangan sisik trenggiling berinisial HLY (53) ditangkap oleh tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan pada Senin (2/3/2026). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica). Foto: ist/tmB/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Salah seorang sindikat perdagangan sisik trenggiling berinisial HLY (53) ditangkap oleh tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1,38 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengecekan di sebuah kamar penginapan di Jalan Pattimura Kabupaten Sintang pada Senin (2/3/2026). Di lokasi tersebut, tim menemukan 1,38 Kg sisik Trenggiling yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di bawah penguasaan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, HLY diketahui menempuh perjalanan dari Jawa Timur menuju Pontianak pada 19 Februari 2026, lalu melanjutkan perjalanan ke Sintang khusus untuk mencari pasokan sisik Trenggiling. Tersangka mengaku mengenal jaringan perdagangan ini melalui media sosial Facebook.

“Tindakan tegas ini adalah bagian dari upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa. Penindakan terhadap tersangka HLY adalah langkah nyata dalam memutus rantai perburuan ilegal baik di dalam maupun di luar Kalimantan Barat,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom di Pontianak dalam siaran persnya.

Baca Juga:

Leonardo menambahkan bahwa tersangka akan dijerat menggunakan instrumen hukum terbaru untuk memberikan efek jera yang maksimal.

“Penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai regulasi terbaru. Tersangka akan kami jerat dengan ancaman pidana yang lebih berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024 dan UU Nomor 1 Tahun 2026. Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat memperdagangkan bagian dari satwa dilindungi negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HLY diduga kuat melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi.

Sesuai aturan hukum terbaru, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.

Saat ini, HLY telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sisik Trenggiling dan satu unit telepon seluler disita oleh penyidik untuk kepentingan persidangan.(rob)