loading=

Kejati Kalbar Geledah Rumah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit. Sejumlah Dokumen di Sita

Kejati Kalbar Geledah Rumah Terkait Korupsi Ekspor Bauksit. Sejumlah Dokumen di Sita
Tim Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak terkait dugaan korupsi ekspor bauksit Kalbar pada Rabu (18/2/2026). Foto: ist/berkatnewstv

Pontianak, BerkatnewsTV. Tim Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak terkait dugaan korupsi ekspor bauksit Kalbar pada Rabu (18/2/2026).

Pemilik rumah tersebut diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi tata kelola ekspor bauksit sejak tahun 2017-2023 yang kini sedang dibongkar oleh Kejati Kalbar.

“Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dianalisa dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta.

Disebutkan Wayan, penggeledahan ini bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan bagian dari strategi penyidikan yang terukur untuk memperkuat konstruksi perkara.

Penyidik berupaya menelusuri dan mengamankan barang bukti yang diyakini memiliki relevansi langsung dengan alur perizinan, pengelolaan, hingga potensi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit yang tengah disidik.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama penyidik adalah menemukan dokumen, data elektronik, serta barang lain yang dapat memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Ia menambahkan barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Rangkaian alat bukti yang tengah dikumpulkan berpotensi membuka secara terang benderang praktik tata kelola pertambangan yang menyimpang. Penyidik mendalami tidak hanya aspek administratif, tetapi juga relasi kewenangan, pengambilan keputusan, dan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis.

Baca Juga:

Wayan tegaskan penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.

Dengan langkah penyidikan yang semakin intensif, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Penggeledahan di Enam Kantor

Sebelumnya di awal tahun 2026, Kejati Kalbar melakukan penggeledahan serentak di lima kantor untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi ekspor penjualan bauksit Kalbar pada PT Laman Mining, Senin (5/1/2026). Penggeledahan dimulai pukul 09.00 wib dan berakhir pukul 18.35 wib.

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Kalbar di Jalan Sutan Syahrir No.2, Pontianak, yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2, Pontianak.

Pada Senin (19/1/2026), Tim penyidik Kejati Kalbar juga menggeledah Kantor PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) Site Desa Teraju dan Desa Sansat di Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau.

Dan pada Rabu (12/2/2026) lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Komplek Paris Royal Residence Jalan Parit H Husin II Pontianak. Pemilik rumah juga diduga kuat mengetahui seluk beluk korupsi ekspor bauksit di Kalbar tersebut.(rob)