loading=

Barang Bukti Operasi PETI Dimusnahkan

Barang Bukti Operasi PETI Dimusnahkan
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong memotong kayu lanting jeck dengan alat potong saat melakukan pemusnahan barang bukti PETI di Sanggau, Jumat (6/2/2026).Foto: pek/berkatnewstv

Sanggau, BerkatnewsTV. Sejumlah barang bukti aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sui Kapuas Kabupaten Sanggau dimusnahkan, Jumat (6/2/2026) pagi.

Barang bukti yang dimusnahkan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah.

“Ada dua barang bukti lanting jeck yanh kita musnahkan, pertama yang berlokasi di Sui Kapuas depan Keraton Surya Negara dan satunya lagi di dekat jembatan Sekayam Muara Kantuk,” jelas Kasi Pemulihan Aset Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau, Andre Orlando Siahaan.

Baca Juga:

Ia sebutkan pemusnahan barang bukti lanting jeck dilakukan berdasarkan atas dua perkara, pertama putusan 294/Pid. Sus-LH/2025/PN Sag tanggal 18 Desember 2025 atas nama terpidana Asdi alias Pak Wa bin Bujang Sebran dan putusan 295/Pid.Sus-LH/2025/PN Sag tanggal 18 Desember 2025 atas nama terpidana Saharman alias Sud bin Mat Nafis.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, kain karpet, alat pendulang emas, potongan drum plastik, potongan pipa spiral, kepala pompa air, botol kecil berisikan mercury, dan lanting jek penambangan emas.

“Untuk menjaga kelestarian sungai, pemusnahannya kita lakukan dengan cara dipotong-potong dan limbahnya kita angkut ke TPA Setompak,” pungkasnya. (pek)