Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi telah berhasil menangkap pelaku pelemparan Bom Molotov di SMPN 3 Sui Raya Kabupaten Kubu Raya. Pelaku teridentifikasi siswa dari sekolah tersebut.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pelaku diduga korban bullying atau perundungan. Mirisnya lagi, hasil penyelidikan Densus 88 bahwa pelaku diduga tergabung dalam sebuah grup True Crime Community. Grup ini menyebarkan ideologi kekerasan.
“Anak itu korban perundungan dan ingin membalas dendam terhadap teman-temannya. Balas dendam kemudian dilampiaskan dengan melakukan aksi kekerasan di sekolahnya,” ungkap Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana di Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Pasca-ledakan bom molotov di SMPN 3 Sui Raya pada Selasa (3/2/2026), pihak sekolah mengambil langkah sistem Pembelajaran Jarak Jauh untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil untuk meredam kekhawatiran di kalangan pelajar dan guru disekolah tersebut.
Baca Juga:
- SMPN 3 Diteror Bom Molotov, Terduga Pelaku Ditangkap
- Tiga Remaja Diamankan Bawa Bom Molotov dan Clurit Untuk Tawuran
“Kegiatan pembelajaran secara daring dari selama dua hari ke depan,” kata Kepala SMPN 3 Sui Raya, Lily, Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Bupati Kubu Raya Sujiwo menyayangkan aksi teror bom molotov. Sujiwo menyebut, meskipun tidak sampai menimbulkan kerusakan fisik sekolah, tindakan tersebut tetap tidak dapat ditoleransi karena menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekolah.
“Saya sudah monitor dan sungguh sangat menyayangkan aksi bom molotov tersebut. Memang tidak ada kerusakan, tetapi ini tidak bisa ditoleransi karena menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat,” katanya.
Sujiwo memastikan bahwa pemerintah akan mengambil sikap terhadap aksi bom molotov ini. Dirinya juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut motif pelaku.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kubu Raya Syarif Muhammad Firdaus Alkadrie masih belum bersedia memberikan komentar lebih jauh terkait dugaan perundungan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kepolisian. (dian/tmB)













