loading=

Pelaku Pembuang Bayi di Hukum Adat

Pelaku Pembuang Bayi di Hukum Adat
Camat Batu Ampar Alfian mengungkap pelaku pembuangan bayi di sungai merupakan warga Desa Tanjung Beringin, seorang perempuan yang masih berusia muda.

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Camat Batu Ampar Alfian mengungkap pelaku pembuangan bayi di sungai merupakan warga Desa Tanjung Beringin, seorang perempuan yang masih berusia muda.

“Perempuannya warga Tanjung Beringin, dan mereka sudah menggelar rapat adat,” ucapnya saat dikonfirmasi BerkatnewsTV, Selasa (3/2/2026).

Kedua pasangan ini, kata Alfian melakukan hubungan tersebut di Pontianak. Dan perempuan pulang kembali ke kampung halamannya di Tanjung Beringin.

“Mereka ini habis kerja di Pontianak. Karena hamil pulang ke Tanjung Beringin sehingga hukum adat ini berlaku bagi keduanya perempuan dan si laki-laki masih dicari,” ujarnya.

Baca Juga:

Masalah ini diterangkan kembali oleh Alfian sudah ditangani oleh Ketua Hukum Adat Tanjung Beringin Sahudin.

“Sekarang sedang ditangani oleh Temanggung Hukum Adat Tanjung Beringin. Dan si laki-laki juga akan kena adat,” terangnya.

Alfian menjelaskan kalau peristiwa ini sudah di laporkan ke Polsek Batu Ampar. Dan pihak Polsek juga berkoordinasi ke Polres Kubu Raya. Lokasi Tanjung Beringin kata Afian cukup jauh dari Batu Ampar, sehingga saat ini berlakulah hukum adat setempat.

“Dan dari temenggungnya sudah minta ke Intel Polres. Untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara hukum adat setempat, jadi inilah membuat masalahnya agak berlarut karena hukum adat inilah akan mencari pelaku si laki-laki ini,” terangnya. (dian)