Kubu Raya, BerkatnewsTV. Komplotan “bajak laut” di Kubu Raya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Komplotan ini beraksi di jalur air perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1 atas kehilangan mesin speedboat.
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Reyden Fidel Armada, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang yang dilayangkan pihak BWS pada 14 Desember 2025.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (30).
“Kami mengamankan ADP yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di ponsel pelaku yang berencana membawa mesin hasil curian ke wilayah Sintang,” ujar Reyden.
Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan ini bekerja secara terorganisir. Para pelaku diduga mendapatkan dukungan dana dari seorang pemodal untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga:
Modal operasional Rp1 juta – Rp3 juta per aksi. Sementara upah para pelaku berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang setelah barang terjual. Hasil curian sebagian besar dilempar ke Kabupaten Sintang dan beberapa wilayah luar daerah lainnya.
“Barang bukti utama yang kami amankan adalah mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1. Modusnya, mereka bergerak lewat jalur sungai dan sudah memetakan target,” tambah Reyden.
Meski satu tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah besar. Saat ini, terdapat lima orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia tegaskan para pelaku yang masih buron tersebut merupakan pemain lama dalam tindak kriminalitas air.
“Ada lima orang lagi yang masih kami buru. Mayoritas dari mereka adalah residivis. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Selain ADP, empat tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, saat ini telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pesisir dan pengguna jalur air untuk tetap waspada. Warga diminta segera melapor ke Polsek Sungai Ambawang atau Polres Kubu Raya jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.(tmB)













