Pontianak, BerkatnewsTV. Sebanyak empat kontainer yang berisikan 58,3 ton rotan ilegal akan diekspor ke Tiongkok melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Namun upaya itu berhasil digagalkan tim gabungan Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak.
Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman mengatakan penindakan ini berawal dari informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat mengenai adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga tidak memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang secara benar pada empat kontainer yang akan dimuat di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yaitu diberitahukan sebagai coconut product.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk Tim Patroli dan melaksanakan patroli darat di area pelabuhan.
“Pada saat pelaksanaan patroli, tim menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal sehingga dilakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap empat kontainer tersebut,” jelasnya saat konfrensi pers, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga:
- Truk Bawa Rotan dari Kalteng Diduga akan Diselundupkan ke Malaysia Lewat Jagoi Babang
- Tiga Juta Batang Rokok Tanpa Cukai dan Cukai Palsu Masuk Kalbar
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kanwil DJBC Kalbagbar mengundang eksportir PT ESP guna menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan fisik bersama pihak Pelindo sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil pencacahan, didapati sejumlah 58,3 ton rotan berbagai bentuk dan ukuran dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.915.500.000,00,” ungkapnya.
Lukman menambahkan saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan pemeriksaan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Penyidikan terhadap kasus rotan ilegal ini sekaligus menandai implementasi dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dimana setiap penyidikan yang dilakukan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama,” terangnya.
Ia tegaskan Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor. Dan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan karena pelanggaran ini berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat.(rob)













