loading=

Petani Gadungan Jual Sabu Promosi Paket Hemat

Petani Gadungan Jual Sabu Promosi Paket Hemat
Polisi menangkap RJ (43) warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sui Raya lantaran mengedar dan menjual narkotika. Pria yang mengaku sebagai petani ini menjual sabu dengan paket hemat seharga Rp 50 ribu. Foto: tmB/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Polisi menangkap RJ (43) warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sui Raya lantaran mengedar dan menjual narkotika. Pria yang mengaku sebagai petani ini menjual sabu dengan paket hemat seharga Rp 50 ribu.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu pada hari Jumat (2/1/2026) di depan rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun terakhir dan residivis dalam kasus yang sama,” jelas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Minggu (11/1//2026).

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat setengah gram. Barang haram tersebut diakui pelaku dibeli dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Kepada penyidik, RJ mengaku memutar otak untuk mendapatkan keuntungan besar dengan modal kecil. Sabu seberat setengah gram yang ia beli seharga Rp 250 ribu dipecah menjadi 7 paket klip kecil.

“Pelaku menjualnya dengan sistem ‘paket hemat’ seharga Rp 50 ribu per klip. Dari modal Rp 250 ribu tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 150 ribu jika semua paket laku terjual,” jelas Ade.

Baca Juga:

RJ mengaku hanya melayani pembeli yang sudah ia kenal atau pelanggan tetap guna menghindari endusan polisi. Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi RJ terhenti di tangan Tim Labubu.

“Saat ditangkap, satu paket sudah laku terjual, tersisa enam paket lagi yang siap edar,” tambahnya.

Hingga saat ini, RJ masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi tengah mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, petani gadungan ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(tmB)