Pontianak, BerkatnewsTV. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak menunda untuk enam bulan kedepan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
“Kami akan membuat surat edaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Nantinya akan ada jangka waktu sekitar enam bulan, sambil menunggu surat edaran dari Ditjen Perhubungan Laut,” jelas Kepala KSOP Kelas I Pontianak, CAPT. Dian Wahdiana usai pertemuan dengan anggota DPR RI dan stakeholder terkait pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Dian, terdapat perbedaan mendasar antara kapal yang beroperasi di sungai dan kapal yang berlayar di laut, baik dari sisi teknis maupun regulasi keselamatan.
“Saya yakin ada perbedaan antara kapal yang berlayar di laut dengan kapal yang berada di sungai. Karena itu, proses penyesuaian ini harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses migrasi kapal, termasuk migrasi sertifikat, memang membutuhkan waktu dan tahapan administrasi yang harus dipatuhi.
“Pasti migrasi itu perlu proses, Pak. Tadi ada beberapa kendala, namun nanti akan kami koordinasikan kembali ke bawah agar proses berjalan sesuai prosedur dan bisa dipercepat, sesuai masukan dari pemerintah daerah maupun perusahaan pelayaran sungai,” jelas Dian.
Baca Juga:
- Ijin Berlayar Dihentikan, Angkutan Sungai Setop Beroperasi
- Pengusaha Motor Air Kalbar Protes Kebijakan SPB Angkutan Sungai
Sementara itu Anggota Komisi V DPR- RI dapil Kalbar I, Yuliansah menjelaskan, proses migrasi kapal dari wilayah pedalaman menuju perairan laut bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan tahapan serta pendampingan regulasi yang jelas.
“Dari pedalaman ke laut ini perlulah proses. Di sinilah peran mediasi negara hadir, agar tidak terjadi benturan aturan di lapangan,” jelasnya.
Yuliansah mengapresiasi kebijakan Kepala KSOP Kelas I Pontianak yang dinilai memberikan keringanan serta ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, sehingga para pelaku usaha tidak dirugikan dalam masa transisi.
“Kita bersyukur, KSOP memberikan keringanan-keringanan dan berkoordinasi dengan aparat hukum supaya tidak terjadi saling berbenturan dengan aturan. Sebagai penyelenggara negara dan anggota DPR RI, saya akan terus mencarikan solusi agar ada kemudahan bagi para pengusaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mendorong dukungan KSOP untuk menampung aspirasi para pengusaha kapal pedalaman.
“Apa yang menjadi keinginan pengusaha-pengusaha ini pasti akan saya sampaikan. Kita berdoa semoga proses ini berjalan tepat, dan para pengusaha juga mendapatkan kemudahan sesuai aturan,” tambahnya.(ebm)













