loading=

KSOP Berikan Tenggang Waktu Pengusaha Motor Air Lengkapi Syarat

KSOP Berikan Tenggang Waktu Pengusaha Motor Air Lengkapi Syarat
Anggota Komisi V DPR RI, Dapil Kalimantan Barat 1, Yuliansyah menjelaskan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyatakan terbuka terhadap masukan dari pengusaha angkutan sungai. Foto: egi/berkatnewsv

Pontianak, BerkatnewsTV. Anggota Komisi V DPR RI, Dapil Kalimantan Barat 1, Yuliansyah menjelaskan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyatakan terbuka terhadap masukan dari pengusaha angkutan sungai.

KSOP juga membuka ruang audiensi untuk membahas aspirasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025.

“Mudah-mudahan besok bisa terlaksana audiensi ini, dan saya juga ada berkomunikasi dengan pihak KSOP, mereka sekarang memberikan kebijakan terkait dengan perpindahan ini, memberikan tenggang waktunya untuk teman-teman melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan undang-undang, untuk dilakukan perubahan-perubahan dokumen danau dan sungai ini ke laut. Makanya besok kita akan audiensi, mudah-mudahan ada solusi,” ujar Yuliansyah Selasa (6/1).

Yuliansyah menambahkan, tenggang waktu itu diberikan agar proses penyesuaian dokumen dari perairan darat ke laut dapat dilakukan tanpa langsung memberatkan pelaku usaha. Sebagai wakil rakyat, Yuliansyah telah mendengar langsung aspirasi pengusaha lokal yang merasa keberatan, terkait juga dengan biaya-biaya untuk melengkapi dokumen.

Baca Juga:

“Ada beberapa poin yang disampaikan teman–teman tadi terkait biaya, gambar, dumping. Terkait SPB juga itu diberikan kemudahan sementara oleh KSOP, bisa dilakukan secara manual untuk diberikan kepada teman-teman,” ujarnya.

Namun, muncul pertanyaan terkait standar pelayanan di daerah-daerah seperti Sanggau dan Kapuas Hulu. Para pengusaha mempertanyakan kesiapan KSOP dalam menempatkan staf di wilayah tersebut guna memastikan pelayanan SPB dapat berjalan optimal dan merata. 

Audiensi yang direncanakan akan digelar besok diharapkan dapat menjadi forum untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha lokal. 

Sehari sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kota Pontianak menggelar aksi penyampaian pendapat Dermaga Senghie, Pontianak.

Mereka menolak Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.(ebm)