Pontianak, BerkatnewsTV. Terhitung 2 Januari 2026 hari ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru mulai diterapkan.
Kedua aturan tersebut disahkan pada 17 Desember 2025 pengganti dari UU Nomor 8 Tahun 1981.
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IAI) Kalbar Daniel Edward Tangkau menyatakan dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru ini tentunya harus menjadi acuan semua Aparat Penegak Hukum (APH).
“Termasuk para advokat harus siap mendukung dan harus banyak belajar mendalami isi KUHP dan KUHAP baru tersebut, ” katanya diwawancarai berkatnewstv, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
- Revisi KUHP akan Terapkan Pidana Kerja Sosial
- Demo DPRD Kalbar, Mahasiswa Desak Rancangan UU KUHP Ditunda
Sebab disebutkan Daniel di KUHP dan KUHAP baru ini memberikan kewenangan lebih luas lagi pada para advokat dalam mendampingi kliennya mulai dari awal pendampingan saksi sampai pada status tersangka.
Jika dibandingkan ketentuan sebelumnya bahwa advokat hanya mendampingi kliennya tanpa bicara.
“Namun sekarang advokat mulai pendampingan sampai menjadi tersangka bisa ikut bicara jadi bukan hanya duduk diam saja. Jadi, para advokat harus kaji dan pelajari lebih mendalam lagi KUHP dan KUHAP baru ini, ” imbaunya.
Daniel berharap semoga KUHP dan KUHAP baru ini dapat memberikan kepuasan bagi para advokat dan kliennya. Dan jika ada yang tidak pas maka advokat bisa melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk mencapai keadilan yang seadil – adilnya. (rob)













