loading=

1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya Terima SK. Totalias Pengabdian

1.842 PPPK Paruh Waktu Kubu Raya Terima SK. Totalias Pengabdian
Bupati Kubu Raya Sujiwo menyerahkan simbolis SK 1.842 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Kubu Raya pada Senin (29/12/2025). Foto:ian/berkatnewstv

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 1.842 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kubu Raya terlihat senang dan gembira ketika menerima SK dari Pemkab Kubu Raya.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme bagi P3K yang juga bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Sujiwo juga optimis kemampuan dari P3K Paruh Waktu ini, karena bukan orang baru dilingkungan kerjanya masing-masing.

“Mudah-mudahan dengan diserahkannya SK ini menambah semangat, saudara-saudara untuk melakukan pengabdian ini secara totalitas,” ucapnya saat Penyerahan Keputusan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Kubu Raya pada Senin (29/12).

Sujiwo menyampaikan ASN atau P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu adalah garda terdepan, sebagai pilar utama Pemerintah.

“Saka (tiang) jika kalian rapuh disiplinnya tidak baik, semangatnya luntur, kejujuran berkurang maka tiang pemerintah ini akan goyang,” jelasnya.

Dalam membangun disiplin etos kerja Sujiwo menegaskan kewajiban dari ASN dan P3K karena negara juga akan memberikan hak kepada pegawai yang berprestasi.

Baca Juga:

“Kami juga, menerapkan prinsip reward and punishment, yang berprestasi saya berikan reward begitu juga sebaliknya bagi yang melanggar disiplin dan lainnya akan kita sanksi,” tegasnya.

Sujiwo kembali menegaskan kalau P3K Paruh Waktu ini telah bekerja lama sebagai tenaga honorer di instansinya masing-masing dengan masa kerja yang diatur dalam regulasi Menpan RB.

“Kalau mereka paruh waktu ini mendapatkan gaji yang sudah, pernah diterimanya. Hanya saja atas amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, P3K ini menjadi bagian dari ASN,” terangnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Anusapati menyatakan kalau 1.842 P3K Paruh Waktu ini terdiri dari tenaga guru sebanyak 496 orang.

“Tenaga Kesehatan sebanyak 288 dan tenaga teknis 1.050 orang,” tambahnya.

Disisi upah atau gaji, Anusapati menjelaskan antara P3K penuh waktu dan P3K paruh waktu sama-sama menerima hak gaji. Hanya saja P3K penuh waktu gajinya bersumber dari belanja pegawai, yang menyesuaikan dengan UMK dan jenjang pendidikan.

“Sedangkan P3K Paruh Waktu masih menerima gaji sesuai dengan nominal yang mereka dapat saat ini. Artinya mereka ini masih masuk barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Dan masing-masing memiliki nilai gaji yang berbeda di setiap OPD karena menyesuaikan keuangan daerah,” terangnya.(dian)